- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Sedekah]Tahun Ini 26 Ruas Tol Akan Dikenai PPN 10%


TS
mariaomaria
[Sedekah]Tahun Ini 26 Ruas Tol Akan Dikenai PPN 10%
JAKARTA - Sebanyak 26 ruas jalan tol tahun ini akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Pajak yang dikenakan terhadap operator jalan tol tersebut penerapannya paling cepat mulai 1 April 2015.
“Undang-undangnya mensyaratkan ada PPN 10%, itu sudah diusulkan 2003 lalu. Namun kami di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta untuk ditunda karena harus sosialisasi dan menyusun aturannya dulu,” kataKepalaBPJTAchmadGhany Ghazaly di Jakarta kemarin.
Saat iniprosespenerapanPPN 10% untuk jalan tol masih menunggu koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keduanya berkoordinasi terkait aturan dan produk dari BPJT mengenai rencana bisnis pengelola jalan tol.
“Kita melihatnya harus ada koordinasi dari tiap aturan yang ada di BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan BPKP selaku pengawas keuangan. Aturan-aturan yang mendukung penerapan PPN 10% itu akan kita masukkan ke dalam aturan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk kemudian ditindaklanjuti,” papar Achmad.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga masih akan menunggu aturan perpajakan, termasuk turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang terkait. Menurut Achmad, nantinya dalam tarif tol akan dimasukkan PPN 10% berdasarkan pembulatan. Dengan kata lain, pengenaan PPN 10% sudah masuk ketika tarif diberlakukan kepada pengguna jalan tol.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengungkapkan, pengenaan PPN 10% kepada operator jalan tol tidak akan berpengaruh banyak terhadap pengoperasian jalan tol di Indonesia. Menurut dia, tarif tol di Indonesia termasuk sangat murah dan dinilai masih wajar. “Tarif tol kita itu masih sangat murah. Itu tidak memiliki pengaruh signifikan karena pengguna tol juga sudah sangat banyak,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) David Wijayatni mengatakan, pengenaan PPN 10% untuk jalan tol tidak akan berdampak banyak terhadap operasi jalan tol di bawah pengelolaan perseroan. Menurut dia, para pelaku di sektor ini sudah siap untuk menerapkan aturan tersebut. “Saya kira tidak akan mengganggu pengoperasian jalan tol, justru pajak akan masuk ke negara dan bisa dipergunakan untuk infrastruktur,” tuturnya.
Ichsan amin
http://www.koran-sindo.com/read/9693...-10-1424928207
Jalan Tol Akan Semakin Mahal karena Kena PPN 10%
JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tampaknya tengah bernafsu memenuhi target penerimaan pajak tahun ini yang sekira Rp1.300 triliun. Banyak cara yang ditempuh, salah satunya pengenaan pajak untuk barang dan transaksi.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, barang serta transaksi biasanya tidak dikenakan pajak, namun pada tahun ini akan dikenakan. Hal yang akan dikenakan pajak, berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, yakni jalan tol yang rencananya dilakukan pada 1 April 2015.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Abdul Gani Ghazali mengakui sudah menerima surat dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal kebijakan tersebut.
"Kalau tol kena PPN, itu suratnya Menteri Keuangan (Bambang) kepada Pak Menteri (Basuki) kena 10 persen," ucap Abdul di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Abdul, dengan rencana ini akan membuat adanya kenaikan harga pada tiket jalan tol. Pasalnya, PPN 10 persen untuk jalan tol ini akan dikenakan pada pengguna jalan tol alias pemilik kendaraan.
"Itu pasti naik karena PPN dibebankan kepada pengguna," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Abdul, penerapan kebijakan ini masih dibahas. Kebijakan ini harus diperdalam untuk mekanisme pembayarannya.
"Tapi penerapannya sedang diproses. Ini sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini sedang intens," tukasnya.
(rzk)
http://economy.okezone.com/read/2015...na-kena-ppn-10
setelah kebutuhan pokok sekarang tol pun bakal mahal....#salamgigitjari
“Undang-undangnya mensyaratkan ada PPN 10%, itu sudah diusulkan 2003 lalu. Namun kami di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta untuk ditunda karena harus sosialisasi dan menyusun aturannya dulu,” kataKepalaBPJTAchmadGhany Ghazaly di Jakarta kemarin.
Saat iniprosespenerapanPPN 10% untuk jalan tol masih menunggu koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keduanya berkoordinasi terkait aturan dan produk dari BPJT mengenai rencana bisnis pengelola jalan tol.
“Kita melihatnya harus ada koordinasi dari tiap aturan yang ada di BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan BPKP selaku pengawas keuangan. Aturan-aturan yang mendukung penerapan PPN 10% itu akan kita masukkan ke dalam aturan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk kemudian ditindaklanjuti,” papar Achmad.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga masih akan menunggu aturan perpajakan, termasuk turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang terkait. Menurut Achmad, nantinya dalam tarif tol akan dimasukkan PPN 10% berdasarkan pembulatan. Dengan kata lain, pengenaan PPN 10% sudah masuk ketika tarif diberlakukan kepada pengguna jalan tol.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengungkapkan, pengenaan PPN 10% kepada operator jalan tol tidak akan berpengaruh banyak terhadap pengoperasian jalan tol di Indonesia. Menurut dia, tarif tol di Indonesia termasuk sangat murah dan dinilai masih wajar. “Tarif tol kita itu masih sangat murah. Itu tidak memiliki pengaruh signifikan karena pengguna tol juga sudah sangat banyak,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) David Wijayatni mengatakan, pengenaan PPN 10% untuk jalan tol tidak akan berdampak banyak terhadap operasi jalan tol di bawah pengelolaan perseroan. Menurut dia, para pelaku di sektor ini sudah siap untuk menerapkan aturan tersebut. “Saya kira tidak akan mengganggu pengoperasian jalan tol, justru pajak akan masuk ke negara dan bisa dipergunakan untuk infrastruktur,” tuturnya.
Ichsan amin
http://www.koran-sindo.com/read/9693...-10-1424928207
Jalan Tol Akan Semakin Mahal karena Kena PPN 10%
JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tampaknya tengah bernafsu memenuhi target penerimaan pajak tahun ini yang sekira Rp1.300 triliun. Banyak cara yang ditempuh, salah satunya pengenaan pajak untuk barang dan transaksi.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, barang serta transaksi biasanya tidak dikenakan pajak, namun pada tahun ini akan dikenakan. Hal yang akan dikenakan pajak, berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, yakni jalan tol yang rencananya dilakukan pada 1 April 2015.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Abdul Gani Ghazali mengakui sudah menerima surat dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal kebijakan tersebut.
"Kalau tol kena PPN, itu suratnya Menteri Keuangan (Bambang) kepada Pak Menteri (Basuki) kena 10 persen," ucap Abdul di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Menurut Abdul, dengan rencana ini akan membuat adanya kenaikan harga pada tiket jalan tol. Pasalnya, PPN 10 persen untuk jalan tol ini akan dikenakan pada pengguna jalan tol alias pemilik kendaraan.
"Itu pasti naik karena PPN dibebankan kepada pengguna," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Abdul, penerapan kebijakan ini masih dibahas. Kebijakan ini harus diperdalam untuk mekanisme pembayarannya.
"Tapi penerapannya sedang diproses. Ini sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini sedang intens," tukasnya.
(rzk)
http://economy.okezone.com/read/2015...na-kena-ppn-10
setelah kebutuhan pokok sekarang tol pun bakal mahal....#salamgigitjari
0
1.9K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan