- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Edan, Negara ini Hapus UUD Larangan Kumpul Kebo :takut


TS
Jay.Z
Edan, Negara ini Hapus UUD Larangan Kumpul Kebo :takut





Warning! ,
KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Kamis (26/2/2015), menghapu undang-undang yang anti-perzinaan yang diterapkan di negara tersebut sejak 62 tahun yang lalu.
Menurut para hakim MK, undang-undang ini tidak
konstitusional karena negara mestinya tidak
mengurusi kehidupan pribadi warga, meski secara
sosiologis perzinaan yang dilakukan mereka yang
belum menikah tergolong tindakan yang tidak
bermoral.
Salah satu hakim, Park Han-chul, mengatakan
persepsi masyarakat tentang hak-hak seksual
sudah mengalami perubahan. Berdasarkan
undang-undang ini mereka yang dinyatakan
bersalah berzina bisa dijatuhi hukuman penjara
maksimal dua tahun.
Catatan menunjukkan sekitar 5.500 orang diajukan
ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa
melanggar undang-undang ini, meski hanya
segilintir orang yang benar-benar menjalani
hukuman.
"Makin jarang orang yang dihukum karena berzina.
Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-
kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya
dibatalkan," kata Lim Ji-bong, pakar hukum di
Universitas Sogang, Seoul, kepada kantor berita
Associated Press.
Undang-undang ini disahkan pada 1953 dan
membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit
negara non-Muslim yang menggolongkan
perzinaan sebagai tindak pidana.
Produk hukum ini dibuat dengan landasan
perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh
orang-orang yang telah menikah merusak tatanan
sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Namun para pengkritik mengatakan undang-
undang ini ketinggalan zaman karena masyarakat
Korea Selatan sekarang sudah berubah.
Editor: Ervan Hardoko
Sumber: BBC Indonesia
http://internasional.kompas.com/read/2015/02/26/17595231/Korea.Selatan.Hapus.Undang-undang.Anti-perzinaan
Polling
0 suara
Indonesia Lebih Munafik
0
1.7K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan