Siang Min Mod
Mohon maaf sebelum nya kalo thread nya acak - acak kan, maklum pertama kali bikin thread calon HT
Bukti no repost
Code:
[img]http://s.kaskus.id/images/2015/02/26/4134304_20150226041842.jpg[/img]
Berhubung beberapa hari ini semua media di Indonesia isi nya banyak mengupas masalah kisruh nya Koh Ahok VS DPRD DKI Jakarta gara - gara ada siluman uler putih
nempel di APBD DKI dan info nya per hari ini sudah 106 anggota DPRD yang tanda tangan hak angket ( sumber : detik.com ), ane yang g paham masalah hukum tata negara dan politik suka bingung " Emang bisa ya Kepala Daerah di turun kan lewat hak angket ? "
Akhir nya cari info deh tentang itu hak angket, ini pengertian hak angket versi wikipedia
Quote:
Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[1][2] yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Code:
[img]http://s.kaskus.id/images/2015/02/26/4134304_20150226042938.png[/img]
Quote:
Pengajuan[sunting | sunting sumber]
Dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan oleh 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya sedangkan dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket dan bila menerima usul hak angket kemudian DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR apabila ditolak maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Quote:
Referensi[sunting | sunting sumber]
^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 1 (2)
Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.
^ Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 27
DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Ini ada beberapa contoh kasus yang berhubungan sama hak angket :
Quote:
Contoh yang baik dari penggunaan hak angket ini misalnya seperti yang sekarang terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. DPRD Karo telah menyetujui untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Setidaknya ada 9 dakwaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kena Ukur sehingga membuat DPRD merasa perlu menggunakan hak angketnya. Dugaan-dugaan itu di antaranya adalah : 1. Ijazah Kena Ukur palsu 2. Kena Ukur memperjualbelikan jabatan di Pemkab Karo 3. Memberhentikan pejabat Karo dengan sewenang-wenang 4. Kena Ukur turut serta dalam sebuah yayasan pendidikan sebagai pembinanya 5. Membuat kesepakan dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo 6. Tidak mengindahkan surat DPRD Karo untuk menutup sebuah PT 7. Bupati Karo tidak peduli terhadap penderitaan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung (Harian SIB, 4/12).
Quote:
Bupati Garut Aceng Fikri diberhentikan karena diduga melakukan pernikahan kilat dengan seorang anak di bawah umur. Alasan yang sering disebut sebagai dasar pemberhentian Aceng adalah karena Aceng tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah sebagaimana yang terjabarkan dalam pasal 27 ayat (1) UU Pemda. Aceng diduga tidak mematuhi pasal 27 ayat (1) huruf e, yaitu menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Perbuatan Aceng menikahi anak di bawah umur dan menceraikannya dalam waktu singkat dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU No.1/1974 tentang Perkimpoian, sehingga ini kemudian menjadi senjata bagi DPRD untuk memakzulkan Aceng.
Segitu dulu kali ya gan ntar di update lagi kl ada yang ngasih cendol atau di bantu rate nya ane g nolak, asal jangan di lempar bahan bangunan aja
For Sumber berita :
http://id.wikipedia.org
https://ekhopratama.wordpress.com
Update :
Berita Ahok di hak angket DPRD
Quote:
Usung Hak Angket, DPRD DKI Ingin Gulingkan Ahok?
Ayunda W Savitri - detikNews
Usung Hak Angket, DPRD DKI Ingin Gulingkan Ahok?
Dana Siluman dan Hak Angket Ahok
Jakarta - Kisruh APBD 2015 berbuntut panjang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terlibat perdebatan dengan DPRD DKI soal pergeseran alokasi anggaran sebesar Rp 12,1 triliun yang tidak disetujui Ahok. Kini Ahok terancam hak angket yang konon berujung penggulingan Gubernur eks Gerindra itu.
Saat ini DPRD DKI sudah sepakat mengajukan hak angket atau investigasi terkait kebijakan APBD 2015 yang sampai sekarang belum juga menemui titik terang. Bahkan dari 106 orang, 95 di antaranya dipastikan sudah menandatangani angket. Panitia angket sudah dibentuk, hari ini DPRD DKI akan mengesahkan panitia angket.
"Sudah 95 anggota DPRD menandatangani hak angket," ujar Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi saat berbincang di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Hak angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR dan DPRD. Selama ini hak angket banyak diperbincangkan berujung kepada pemakzulan atau penggulingan. Namun DPRD DKI belum mau blak-blakan soal tujuan utama mengusung hak angket.
"Itu kan elu yang ngomong bukan gua. Hahaha," kata Prasetyo saat ditanya apakah tujuan DPRD akan menggulingkan Ahok.
Namun Prasetyo tak memungkiri ada persoalan antara Ahok dan DPRD DKI. Utamanya dalam komunikasi.
"Jadi gini lho maksud gue, setiap bertindak si gubernur ini harus ada etikanya, bos. Dia itu bukan birokrat, dia itu di sini kan tugas politik ya hormati kita lah DPRD yang punya hak budgeting," kata politisi PDIP tersebut.
DPR sendiri menggalang hak angket setelah Ahok menuding oknum DPRD mengalihkan alokasi anggaran sebesar RP 12,1 triliun untuk DPRD DKI. Lalu apa ujung penggunaan hak angket ini? Kenapa PDIP yang masih punya Wakil Gubernur malah ikut mengusung hak angket
Kata nya Koh Ahok lagi gerilya :
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituding menemui sejumlah ketua umum partai, termasuk Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, untuk membatalkan hak angket yang diajukan oleh DPRD DKI. Sekretaris DPD Partai Hanura DKI Jakarta Veri Younevil mengatakan, Basuki pernah secara diam-diam bertemu dan meminta dukungan sejumlah petinggi partai politik.
"Ahok (Basuki) sudah bertemu dengan semua ketum parpol, termasuk Pak Wiranto," kata Veri, di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2/2015).
Dalam pertemuan itu, lanjut Wakil Ketua Komisi B tersebut, Basuki meminta dukungan Wiranto untuk membatalkan hak angket yang diajukan DPRD DKI. Hanya saja, Wiranto menyerahkan semua keputusan pengajuan hak angket kepada fraksi di DPRD DKI.
Fraksi Hanura telah menjelaskan alasan pengajuan hak angket Basuki kepada Wiranto. Semua fraksi di DPRD, kata dia, telah berkoordinasi dengan petinggi maupun ketua umum partai sebelum sepakat mengajukan hak angket kepada Basuki.
"Fraksi Hanura, PDI-P, dan Nasdem sudah mengomunikasikan hal ini kepada masing-masing ketua umum. Mereka (ketua umum) sepakat menyerahkan putusan angket kepada fraksi di DPRD," kata Veri.
Ketua Fraksi PDI-P menjelaskan, semua anggota fraksinya sudah sepakat mengusung hak angket untuk Basuki. Adapun jumlah anggota Fraksi PDI-P ialah 28 anggota.
Fraksi kedua terbesar di DPRD DKI, yakni Gerindra, juga sudah satu suara untuk menggulirkan hak angket. Jumlah kursi partai "besutan" Prabowo Subianto di DPRD DKI itu berjumlah 15 anggota. Rapat paripurna hak angket akan digelar pukul 14.00 WIB.