Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

estimiantiAvatar border
TS
estimianti
Megaproyek Pluit City di Ujung Tanduk


Sumber : [url]http://pasarmodal.inilah..com/read/detail/2181939/megaproyek-pluit-city-di-ujung-tanduk[/url]

NASIB proyek raksasa Pluit City garapan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) di ujung tanduk lantaran dituding memegang izin reklamasi ilegal. Padahal, proses penggarapan megaproyek ini sudah dimulai melalui pembangunan Baywalk Mall atau yang lebih dikenal dengan nama Green Bay di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Status izin reklamasi Pluit City terkuak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa izin reklamasi di kawasan laut strategis adalah wewenangnya, bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai diklaim Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok.

Pada 23 Desember 2014, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).

Megaproyek Pulau G diberi nama Pluit City. Agung Podomoro akan membangun pulau buatan seluas 160 hektar di area pantai utara DKI Jakarta. Rencananya, Pluit City di Pulau G ini akan dibangun tol yang terhubung langsung dengan Bandara SoekarnoHatta. Agung Podomoro juga akan membangun bangunan ikonik mirip Opera House di Sydney Australia serta bangunan simbolis mirip Monas.

Namun pada 10 Februari 2015, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menyatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek Pluit City bersifat ilegal dan melanggar peraturan. Menurut Sudirman Saad, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI Jakarta.

"Saya kaget ketika melihat iklan Agung Podomoro bahwa izin reklamasi Pluit City sudah dikantongi. Ternyata dikeluarkan oleh Gubernur DKI. Itu izin ilegal, karena kawasan itu termasuk dalam kawasan strategis nasional. Meski kawasan itu di bawah 12 mil laut (bagian dari DKI Jakarta), tetapi kalau itu kawasan strategis nasional, maka perizinan menjadi wewenang Menteri, bukan Gubernur," jelas Sudirman Saad.

Menanggapi tudingan tersebut, Ahok menyatakan sudah pernah berunding dengan Kementerian Kelautan terkait izin reklamasi pantai utara DKI Jakarta. "Saya tidak tahu kalau itu menyalahi aturan. Lagipula saya sudah pernah koordinasi dengan mereka," bantah Ahok.

Menanggapi bantahan tersebut, Sudirman Saad mengatakan pembicaraan dengan Ahok mengenai izin reklamasi pantai utara DKI Jakarta memang pernah dilakukan tapi belum mencapai kesepakatan.

"Pembicaraan dengan Ahok mengenai izin reklamasi pantai utara DKI Jakarta terjadi saat ia masih berstatus Pelaksana Tugas Gubernur DKI, dan ia hanya sebatas menjanjikan akan menyelesaikan peraturan daerah soal zonasi laut, bukan secara sepihak langsung memberikan izin reklamasi," tegas Sudirman Saad.

Melihat kisruh Ahok versus Sudirman Saad, Menteri Susi Pudjiastuti pun turun tangan mengatakan para pengembang yang akan melakukan reklamasi harus terlebih dahulu membangun wilayah air pengganti, baru kemudian izin reklamasi bisa dikeluarkan.

"Kalau wilayah air pengganti tidak dibuat, saya tidak setujui. Tapi kalau itu sudah dibuat dan bisa dioperasikan, baru kita setujui. Apa pun kita ambil wilayah air, seperti untuk reklamasi, air akan mencari daratan sebagai wadah barunya. Kalau ada reklamasi 10 hektar, maka akan menimbulkan genangan air 10 hektar di DKI Jakarta. Air kan mengalir mencari wadah. Jadi harus dibangun wilayah air pengganti, seperti bendungan yang mampu menampung air dari dampak dilakukannya reklamasi. Jadi harus dibangun dulu bendungannya sampai selesai dan bisa beroperasi, baru kemudian izin reklamasi diberikan," papar Menteri Susi.

Kekhawatiran Menteri Susi, kalau izin sudah diberikan tanpa adanya pembangunan bendungan untuk mengantisipasi air dari dampak reklamasi, pada akhirnya pemerintah pusat yang menanggung beban.

"Jangan pulaunya dulu dibangun, baru nanti bendungannya. Kebanyakan pengusaha, selesai membangun pulau, bendungannya tidak dibikin. Akhirnya, pemerintah yang terbebani. Pakai APBN lagi untuk membangun bendungan, padahal ini ulah pengusaha. Jadi harus bendungannya dulu dibangun sampai selesai, baru kita bicara izin reklamasi," tegas Menteri Susi.

Secara tersurat maupun tersirat, Menteri Susi menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan Gubernur Ahok tidak sah dan bersifat ilegal. Selain itu, Kementerian Kelautan juga hanya akan memberi izin reklamasi 17 pulau, termasuk Pluit City, apabila Agung Podomoro sudah membangun bendungan. Dengan penegasan itu, nasib megaproyek Pluit City di ujung tanduk, hanya bisa dibangun apabila Agung Podomoro membangun bendungan sebagaimana permintaan Kementerian Kelautan.

Kayaknya Agung Podomoro harus siap-siap mengucapkan selamat tinggal kepada Mega Proyek Pluit City nih
Diubah oleh estimianti 26-02-2015 02:26
0
8.8K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan