Pagi ini gambir mengalami macet total, karena ribuan pendemo yg merupakan gabungan nelayan dari berbagai wilayah menolak kebijakan menteri susi yang melarang penggunaan cantrang oleh nelayan.
Simak berita lengkapnya gan :
Quote:
Sumber :
http://kkp.go.id/index.php/berita/ne...ayahnya-rusak/
NELAYAN ‘KEKEUH’ INGIN GUNAKAN CANTRANG MESKI WILAYAHNYA BAKAL RUSAK
February 2, 2015
KKPNews-Jakarta. Hari ini (2/2) Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kedatangan sekelompok nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dari Pati, Juwana, Rembang dan Tegal serta Lampung. Kedatangan nelayan tersebut dengan maksud untuk mengkonsultasikan terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri Susi. Khususnya pelarangan alat tangkap cantrang yang tercantum dalam Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015.
Dalam Audiensi yang berlangsung di Kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini banyak menuai protes dari kalangan nelayan. Menurut Marzuki Yazid, perwakilan HSNI Lampung, semenjak PERMEN 2 diberlakukan nelayan di Lampung sangat membutuhkan kelangsungan hidup dan kelangsungan usaha.
Pasalnya Peraturan yang dibuat Menteri Susi ini dinilai telah mematikan profesi mereka sebagai nelayan. Menurutnya, nelayan di Lampung banyak yang menggunakan Cantrang sebagai alat tangkapnya. Dan kini ada 2000 kapal di Lampung yang menjadi korban pemberlakuan Permen No. 2 tersebut.
Tidak hanya itu, protes juga datang dari salah satu nelayan dari HNSI Tegal, bernama Tambari. Ia menjelaskan bahwa alat tangkap Cantrang dalam 10 tahun terakhir telah membuat kehidupan nelayan sejahtera. Dengan alat tangkap ini nelayan bisa mendapatkan penghasilan hingga 7 juta perbulannya. Jika alat ini tidak diijinkan untuk digunakan lagi, Tambari mengaku bingung akan beralih ke alat tangkap apa melihat alat tangkap lain yang membutuhkan modal besar.
Oleh karena itu, terkait hal ini Tambari mewakili nelayan Tegal meminta Menteri Susi untuk mengkaji ulang kelayakan alat tangkap cantrang yang disebut tidak ramah lingkungan. “Saya ingin cantrang dibuktikan dulu bu apakah tidak ramah lingkungan atau sebaliknya. Saya akan tetap gunakan cantrang apapun resikonya kalau belum ada pembuktiannya”, kata Tambari.
Mendengar keluhan-keluhan yang datang dari para nelayan tersebut, Menteri Susi mencoba menjelaskan kembali bahwa Cantrang dan pukat dilarang karena kurang ramah lingkungan dan bisa mengeruk biota hingga dasar laut. “Jika lingkungan laut rusak, maka yang rugi justru nelayan sendiri, karena jumlah ikan akan semakin berkurang”, jelas Susi.
Terkait hal ini Menteri Susi juga mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan wilayah, jika nelayan tetap ingin menggunakan cantrang. “Kalau bapak mau tetap lanjut (red. tangkap ikan dengan cantrang), ya di wilayah bapak saja. Tapi nanti kita tidak akan tanggung jawab atas kerusakan wilayah itu”, tegas Susi.
Selain itu dengan tegas untuk kesekian kalinya Menteri Susi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut peraturan yang telah dibuatnya. “Khusus Cantrang, saya tidak akan mencabut PERMEN saya pak, saya ingin memajukan Indonesia khususnya program perikanan”, tutup Susi. (IN/DS)
Isi lengkap larangan tersebut dapat dilihat di artikel ini gan
Quote:
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...Jenis.Cantrang
Menteri Susi Larang Penggunaan API Jenis Cantrang
Selasa, 24 Februari 2015 | 18:36 WIB
Ilustrasi pukat hela (trawl).
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang tak lagi diperbolehkan. Aturan tersebut diatur dalam Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kalau pemerintah daerah ingin memberikan izin kepada nelayan di atas 30GT, kapal tersebut hanya bisa beroperasi di bawah 12 mil, wilayah yang menjadi otoritas provinsi.
Pasalnya, Susi memastikan nelayan di daerah lain pasti juga tidak ingin wilayah perairannya dirusak oleh cantrang. “Di Kalimantan, Arafuru, Papua, mereka semua tidak membolehkan. Karena kalau nelayan yang pakai cantrang masuk, nelayan tradisional Papua yang modernitasnya jauh di bawah nelayan Jawa pasti susah dapat ikan,” ucap Susi, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Atas dasar itu, kata dia, pemerintah wajib memberikan proteksi sampai nelayan di Papua, hingga mereka bisa mengelola sendiri hasil lautnya. “Bukan karena nelayan Papua tidak mampu, lantas kita boleh semena-mena mengambil hasil laut Papua,” imbuh Susi.
Susi mengaku, hari ini dia mendapat pesan pendek dari nelayan di Bengkulu atas keberadaan nelayan dengan kapal trawl dari Sibolga. “Tadinya (nada) SMS-nya prihatin tapi lalu marah, bilang, Bu Menteri, apakah Bu Menteri akan membiarkan, apakah Bu Menteri menunggu sampai adanya konflik bakar-bakaran antara kami dan kelompok nelayan trawl, di Bengkulu?” kata Susi menirukan bunyi SMS tersebut.
Sebagai informasi, pelarangan penggunaan cantrang diatur, mulanya, dengan Kepmen Pertanian No.503/Kpts/UM/7/1980. Peraturan itu, pada intinya mengizinkan cantrang hanya diberikan bagi kapal di bawah 5GT dengan kekuatan mesin di bawah 15PK.
Dalam perkembangannya, jumlah kapal yang menggunakan cantran di Jateng bertambah dari 3209 pada 2004 menjadi 5100 pada 2007 dengan ukuran mayoritas di atas 30GT. Permasalahan timbul karena banyaknya kapal cantrang di atas 5GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemda dengan API yang lain. Sehingga, terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulan konflik dengan nelayan di daerah lain.
Permasalahan lain adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada 2002 menjadi 153.698 ton pada 2007. Situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersal sebanyak 50 persen.
Seiring waktu berjalan, pemerintah menyempurnakan peraturan pelarangan tersebut dengan Permen KP No.2/PERMEN-KP/2015. Pada pasal 2 beleid itu disebutkan, "Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkappan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut maka cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI".
Ini salah satu contoh gambar cantrang yg ane comot dari mbah google
Kalo dari gambar itu, ane pikir masuk akal juga kalo cantrang bisa merusak biota laut seperti karang laut. Tapi semua itu balik lagi ke hasil kesepakatan antara menteri susi dan para nelayan. Semoga dapet hasil yang memuaskan bagi nelayan dan juga ramah lingkungan sehingga biota2 laut dapat terjaga keberadaannya.
Kaskuser yang baik tinggalin jejak donk...
Yang mau nimpuk Cendol juga ane terima dengan senang hati