- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Buru Pembakar Begal Motor Pondok Aren


TS
sudjinah
Polisi Buru Pembakar Begal Motor Pondok Aren
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mencari orang-orang yang pagi tadi membakar pencuri kendaraan bermotor di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka bisa dikenai sanksi karena main hakim sendiri.
"Kami akan selidiki siapa yang melakukan itu dan siapa saja yang bersama-sama melakukannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa, 24 Februari 2015. Dia menyebut hal ini sebagai bagian dari penyelidikan.
Menurut dia, perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan warga tidak dibenarkan meskipun korban adalah pelaku kejahatan. "Tidak boleh seperti itu. Bisa diberikan sanksi sesuai hukum yang ada," ujarnya. Salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP tentang Kesalahan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Kejadian itu bermula dari pencobaan pencurian yang dilakukan oleh empat pelaku bersepeda motor di Jalan Masjid Baiturrahim, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dinihari tadi. Korbannya adalah pasangan suami-istri yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menggunakan pedang samurai. Namun korban perempuan berhasil menangkap pedang samurai yang diayunkan pelaku dan membuat pelaku terjatuh.
Setelah itu, warga di sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar para pelaku. Tiga pelaku berhasil kabur dan seorang pelaku tertangkap kemudian dibakar warga.
Akibat tewas terbakar, polisi belum mengetahui identitas pelaku itu. Sebab, seluruh tubuh pelaku gosong dan tak ada identitas yang tersisa. "Kami sedang melakukan otopsi," ujar Martinus.
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...or-Pondok-Aren
apa yg sedang agan-agan pikirkan?
"Kami akan selidiki siapa yang melakukan itu dan siapa saja yang bersama-sama melakukannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa, 24 Februari 2015. Dia menyebut hal ini sebagai bagian dari penyelidikan.
Menurut dia, perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan warga tidak dibenarkan meskipun korban adalah pelaku kejahatan. "Tidak boleh seperti itu. Bisa diberikan sanksi sesuai hukum yang ada," ujarnya. Salah satu pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 359 KUHP tentang Kesalahan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Kejadian itu bermula dari pencobaan pencurian yang dilakukan oleh empat pelaku bersepeda motor di Jalan Masjid Baiturrahim, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dinihari tadi. Korbannya adalah pasangan suami-istri yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku menggunakan pedang samurai. Namun korban perempuan berhasil menangkap pedang samurai yang diayunkan pelaku dan membuat pelaku terjatuh.
Setelah itu, warga di sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian mengejar para pelaku. Tiga pelaku berhasil kabur dan seorang pelaku tertangkap kemudian dibakar warga.
Akibat tewas terbakar, polisi belum mengetahui identitas pelaku itu. Sebab, seluruh tubuh pelaku gosong dan tak ada identitas yang tersisa. "Kami sedang melakukan otopsi," ujar Martinus.
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...or-Pondok-Aren
apa yg sedang agan-agan pikirkan?
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Diubah oleh sudjinah 25-02-2015 11:12
0
5.3K
81


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan