halo gan,ketemu lg sama ane di trit ini disini ane mo share 5 Arti Warna Jenis Surat Tilang Polisi yang bersumber dari [url='http://kumpulan-berita-unik.blogspot.com/2014/12/arti-warna-jenis-surat-tilang-polisi.html ]disini[/url]
Quote:
PEMBUKAAN
Seringkali kita menjumpai adanya
razia polisi di jalan-jalan untuk
menertibkan lalu lintas. Dan
memang sudah seharusnya kita
sebagai pengguna jalan yang baik,
kita berlaku seperti pengguna jalan
yang memahami rambu lalu lintas,
keamanan berkendara, dan sopan
santun di jalan raya, seperti
menghargai pejalan kaki dan
menghargai trafic light. Kelengkapan
surat surat kendaraan dan izin
mengemudi pun harus selalu ditaati
Quote:
1.Warna merah
Surat tilang warna merah ditujukan
kepada pelanggar yang tidak terima
atau membantah atas kesalahan
yang dituduhkan polantas.
Kemudian pelanggar diberikan
kesempatan untuk membela diri
dipengadilan dengan minta
keringanan kepada hakim. Secara
umum, tanggal sidang maksimum 14
Hari dari tanggal kejadian,
tergantung hari sidang tilang di
Pengadilan Negeri ( PN)
bersangkutan.
Quote:
2.Warna Biru
Surat tilang warna biru juga berlalu
untuk pelanggar. Cuma bedanya,
pelanggar mengakui dan menerima
kesalahan yang dituduhkan. Hal ini
berarti pelanggar tidak perlu
pembelaan kepada hakim. Cukup
meminta surat tilang ini, dan
pelanggar bisa langsung membayar
uang denda melalui transfer pada
bank yang dituju.
Quote:
3.Warna Kuning
Surat tilang warna kuning untuk
pihak kepolisian sendiri dan
diperuntukkan sebagai arsip polisi
Quote:
4.Warna Hijau
Surat tilang warna hijau
diperuntukkan untuk arsip
pengadilan. Surat ini juga berfungsi
sebagai proses tindak lanjut
pelanggaran tersebut sampai
perkara selesai.
Quote:
5.Warna Putih
Nah, kalau surat tilang warna putih
diperuntukkan untuk kejaksaan
sebagai arsip. Untuk sebagai bukti
apabila terjadi permasalahan di
persidangan dan diperuntukkan
sebagai catatan jaksa.
sekian trit dri ane
ts menerima
ts menolak
tolong dirate 5 gan