- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PTUN Tolak Gugatan 'Bali Nine'


TS
ucrit.kw9
PTUN Tolak Gugatan 'Bali Nine'
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum 'Bali Nine' mengajukan gugatan atas penolakan permohonan grasi kedua oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, PTUN menolak permohonan gugatan gembong narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Gugatan Nomor 30/G/PTUN-JKT menggugat Presiden RI sebagai objek gugatan Keppres No 32/G tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014. Menetapkan, menyatakan gugatan tidak diterima. Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tidak bisa diadili oleh PTUN," kata Ketua PTUN Jakarta, Hendro Puspito di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).
Hendro mengatakan, objek sengketa penolakan grasi bukan ranah PTUN. Sehingga, pengguggat dihukum membayar gugatan yang timbul dalam sengketa, dengan rincian, pendaftaran Rp30 ribu, ATK Rp50 ribu, panggilan Rp40 ribu, materai Rp6 ribu, dan redaksi Rp5 ribu. "Menghukum pengguggat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp131 ribu," kata dia.
Andrew-Myuran ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2005 karena membawa 8,2 kg heroin. Warga negara Australia itu dijatuhi hukuman mati oleh PN Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, tingkat kasasi dan PK. Keduanya juga ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Kini keduanya harus bersiap-siap menghadapi regu tembak. Pesawat tempur Sukhoi telah disiapkan TNI untuk mengawal pemindahan mereka dari LP Kerobokan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
YDH
http://news.metrotvnews.com/read/2015/02/24/362553/ptun-tolak-gugatan-bali-nine
selanjutnya tinggal eksekusi saudara-saudara

0
1.2K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan