- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Habis BG, Suryadharma Gugat KPK, Sutan Bhatoegana Ikut Juga?


TS
toocooldimas
Habis BG, Suryadharma Gugat KPK, Sutan Bhatoegana Ikut Juga?
Quote:
Habis BG, Suryadharma Gugat KPK, Sutan Bhatoegana Ikut Juga?

Jakarta - Di tengah ramainya tersangka rasuah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat praperadilan, politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, bersikap berbeda. Ia mengaku belum berniat meniru langkah Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) mengajukan gugatan praperadilan. "Belum kepikir, belum kepikir," ujar Sutan di gedung KPK di Jakarta, Senin, 23 Februari 2015.
"Biar aja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah-tidaknya seseorang," ujar bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat tersebut. Meski demikian, Sutan ngotot menyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat mengesahkan APBN-Perubahan 2013. Dia mengklaim telah menyelamatkan APBN karena ada penghematan anggaran untuk Kementerian Energi dari Rp 18 triliun menjadi Rp 17 triliun.
"Mestinya ini dikasih reward, tapi malah tersangka. Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat," kata tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.
Sebelumnya, beberapa tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK. Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma menggugat KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013. Selain Surya, tersangka kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan dan Gresik, Fuad Amin Imron, berencana mengajukan gugatan yang sama.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan pada Senin, 16 Februari lalu. Sarpin menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan karena menganggap Budi bukan penyelenggara negara.
Ahli hukum Refly Harun mengatakan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Menurut Refly, praperadilan bisa menjadi modus bagi tersangka korupsi untuk bebas dari jerat hukum. “Ini jalan keluar samping untuk para tersangka,” katanya, Senin, 23 Februari 2015.
Refly melanjutkan, praperadilan sebenarnya berguna untuk mengontrol kewenangan penyidik dalam upaya hukum paksa, seperti dalam penangkapan dan penahanan. Praperadilan juga bisa diajukan untuk menggugat penghentian atau penuntutan suatu perkara serta meminta ganti rugi dan rehabilitasi. Namun, sesuai dengan undang-undang, praperadilan tak bisa dipakai untuk menggugat penetapan tersangka.
SUMBER.................
Ini yang gue benci, gara-gara kisruh antara KPKama Polri, jadi parakoruptor yang seneng, semuanya pengen praperadilkan KPK,ini semua gara-gara BG!!!!!
0
1.8K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan