- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Parah) Meski Jadi Terdakwa Pembunuhan, Mantan Kapolres Tidak Ditahan


TS
victimofgip21
(Parah) Meski Jadi Terdakwa Pembunuhan, Mantan Kapolres Tidak Ditahan
KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Joko Krisdiyanto, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan, Aslim Zalim (32) pada Rabu (30/10/2014) yang mengakibatkan Aslim meninggal. Namun, terdakwa tidak menjalani penahanan seperti yang lazim terjadi kepada pelaku tindak kejahatan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya, selaku kuasa hukum keluarga Aslim Zalim, memprotes sikap majelis hakim pengadilan negeri Baubau. Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, Dedi Ferianto, menyatakan penangguhan penahanan terhadap mantan kapolres Baubau itu mengada-ngada dan terkesan diistimewakan.
LBH Buton Raya kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Baubau, untuk mempertimbangkan kembali penanguhan penahanan itu.
"Waktu terjadinya tindak pidana sampai saat ini terdakwa tidak pernah ditahan, padahal seharusnya terdakwa harus mendapat perlakuan yang setimpal dan jangan diistimewakan. Ini berbanding terbalik dengan kasus ringan yang menimpa masyarakat lainnya yang harus mendekam di balik jeruji besi," tegasnya, Senin (23/2/2015).
Tak hanya itu, pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 351 ayat 1 dan 3, hukumannya ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memerintahkan penganiayaan sehingga menyebabkan Aslim Zalim tewas. LBH Buton Raya meminta dengan tegas kepada majelis hakim PN Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa harus bertindak transparan, bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Baubau telah menggelar dua kali sidang kasus tewasnya tahanan Polres Baubau pada 2013 lalu, dengan terdakwa tunggal mantan Kapolres Baubau AKBP Joko Krisdiyanto.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis mengatakan, penahanan terhadap mantan Kapolres Baubau menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
"Bukan urusan kita lagi, itu kewenangan jaksa. Jadi kita sudah selesai, soal penahanan itu kewenangan jaksa lagi," ucap Arkian.
Untuk pelanggaran kode etiknya, lanjut Arkian, pihaknya masih menunggu hasil sidang di pengadilan. "Kita tidak double-double, pidananya dulu baru perkara etiknya. Yang bersangkutan sekarang nonjob dan hanya menjadi pamen di Polda," tukasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya, selaku kuasa hukum keluarga Aslim Zalim, memprotes sikap majelis hakim pengadilan negeri Baubau. Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, Dedi Ferianto, menyatakan penangguhan penahanan terhadap mantan kapolres Baubau itu mengada-ngada dan terkesan diistimewakan.
LBH Buton Raya kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Baubau, untuk mempertimbangkan kembali penanguhan penahanan itu.
"Waktu terjadinya tindak pidana sampai saat ini terdakwa tidak pernah ditahan, padahal seharusnya terdakwa harus mendapat perlakuan yang setimpal dan jangan diistimewakan. Ini berbanding terbalik dengan kasus ringan yang menimpa masyarakat lainnya yang harus mendekam di balik jeruji besi," tegasnya, Senin (23/2/2015).
Tak hanya itu, pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 351 ayat 1 dan 3, hukumannya ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memerintahkan penganiayaan sehingga menyebabkan Aslim Zalim tewas. LBH Buton Raya meminta dengan tegas kepada majelis hakim PN Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa harus bertindak transparan, bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Baubau telah menggelar dua kali sidang kasus tewasnya tahanan Polres Baubau pada 2013 lalu, dengan terdakwa tunggal mantan Kapolres Baubau AKBP Joko Krisdiyanto.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis mengatakan, penahanan terhadap mantan Kapolres Baubau menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
"Bukan urusan kita lagi, itu kewenangan jaksa. Jadi kita sudah selesai, soal penahanan itu kewenangan jaksa lagi," ucap Arkian.
Untuk pelanggaran kode etiknya, lanjut Arkian, pihaknya masih menunggu hasil sidang di pengadilan. "Kita tidak double-double, pidananya dulu baru perkara etiknya. Yang bersangkutan sekarang nonjob dan hanya menjadi pamen di Polda," tukasnya.
Sumber
Ada satu kasus yang lebih parah. AKBP. Mindo Tampubolon yang sudah divonis seumur hidup karena membunuh istrinya sendiri malah dibiarkan bebas berkeliaran.
Diubah oleh victimofgip21 24-02-2015 08:47
0
1.5K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan