- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hotel Tempat Abraham Samad Mesum


TS
hooliganjakarta
Hotel Tempat Abraham Samad Mesum
Quote:
Quote:

Dok. Pasangan Uki dengan Dewi di kasur kiri dan Abraham Samad dengan Feriyani Lim di kasur kanan.
Rimanews- Foto syur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Abraham Samad dengan Feriyani Lim memiliki kesamaan dengan sejumlah kamar lainnya di hotel Clarion Makassar. Lukisan di dinding dan bentuk lampu dinding kamar serta lekukan pada sandaran dipan memiliki kesamaan.
Kesamaan ini didapatkan berdasarkan penelusuran Rimanews di situs [url=http://www.grandclarionmakassar.com,]www.grandclarionmakassar.com,[/url] www.reservasihotel.net dan [url=http://www.bookpanorama.com.]www.bookpanorama.com.[/url]
Quote:
Jika dilihat dari posisi dan bentuk lukisan, terlihat jelas kesamaan pada foto yang diambil oleh Zainal Tahir pada Februari 2007 dengan foto yang dipublikasikan laman penyedia hotel tersebut.
Quote:

Foto kamar Clarion Hotel dari [url=http://www.bookpanorama.com.]www.bookpanorama.com.[/url] diakses pada hari Senin (23/02/2015).
Quote:

Kesamaan lainya yang jelas terlihat dari foto di atas adalah bentuk lampu baca yang menempel di dinding tepat diatas sandaran kasur. Bentuk lampu jika dilihat dari bantalan kayu lampu maupun sekrupnya memiliki kesamaan dengan foto kamar yang ditampilkan dalam laman resmi hotel Clarion Makassar.
Quote:
Sumber Rimanews di Makassar, Sulsel menyebutkan, foto kamar double bed di Clarion Hotel sudah dipotret untuk kepentingan penyidikan polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan untuk pembuatan paspor milik Feriyani Lim tahun 2007 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said Pada Januari lalu.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan Feriyani sebagai tersangka utama.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013. Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta.
Quote:
Sumber: Rimanews.com
0
7.3K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan