Quote:
Ikut Budi Gunawan, Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan
SENIN, 23 FEBRUARI 2015 | 13:20 WIB
![[koruptor ikut2an]Gantian Suryadharma ali minta praperadilan,dan gugat KPK 1 triliun](https://dl.kaskus.id/statik.tempo.co/data/2014/12/03/id_348736/348736_620.jpg)
Ketum PPP, Suryadharma Ali (ketiga kanan), Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (ketiga kiri) serta sejumlah pengurus PPP dan Gerindra mengangkat tangan bersama usai menggelar jumpa pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, 8 April 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama
Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, kubu politikus Partai Persatuan Pembangunan itu
menggugat KPK Rp 1 triliun.
"Kami menuntut agar penetapan tersangka menjadi tidak sah sekaligus menuntut ganti rugi Rp 1 triliun terhadap KPK," kata pengacara Surya, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di restoran Sederhana, Senin siang, 23 Februari 2015.
Permohonan praperadilan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi harinya. Humphrey mengakui pengajuan itu
diinspirasi oleh calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
"Kami melihat perkembangan hukum yang terjadi. Bukan hanya soal Budi Gunawan, tapi juga soal yang lainnya," ujar Humphrey. "Putusan pengadilan negeri (Budi Gunawan) itu sangat berdasar, maka kami yakin pengadilan akan menyidangkan praperadilan ini."
Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
Kalo lihat kasus BG, kayak nya bisa menang nih SDA.
Yg penting hakimnya Sarpin
Selanjutnya
Ikuti Budi Gunawan, Suryadharma Mangkir Lagi ke KPK