Kaskus

News

xcn.Avatar border
TS
xcn.
(SKANDAL SUCI)selingkuhi bendahara.PENDETA di bui.
Jakarta - Tokoh agama yang seharusnya memberikan suri teladan bagi ummat malah sebaliknya. Seorang pendeta di Bekasi, AAP (55),menyelingkuhi bendahara gereja LS. AAP pun harus mendekam di bui selama 6 bulan. Kasus bermula saat AAP dipercaya menjadi
pendeta di Tambun, Bekasi, pada 1996. Di waktu yang sama, LS juga diangkat menjadi bendahara gereja. Dalam perjalanannya, komunikasi AAP
dan LS tidak hanya berjalan secara profesional,
tetapi juga melibatkan perasaan sehingga AAP menyatakan jatuh cinta kepada LS. Padahal AAP
telah beristrikan EL yang dinikahinya pada 1989. Cinta terlarang itu membutakan AAP dan LS dan
mengesampingkan moral yang harus mereka junjung. Pada November 2006, mereka chek in
di sebuah hotel di Bekasi dan terjadilah
perbuatan ilegal tersebut. Ternyata perbuatan itu dilakukan berulang- ulang.Berdasarkan kuitansi pembayaran hotel,mereka tidur satu kamar di hotel pada 25 Juni 2007, 31 Juli 2007, 8 Februari 2007, 2 Maret
2007, 14 Mei 2007. Hal itu diulangi pada 2008
selama dua kali dan pada 2009 selama dua kali. Istri yang curiga dengan perilaku suaminya lalu
mencari jejak perselingkuhan AAP. Setelah didapati bukti-bukti check in hotel, sang istri lalu mempolisikan AAP. Untuk mendesak proses
penyidikan, sang istri juga mengantongi surat
dari Komnas HAM untuk mempercepat kasus itu. Pada 1 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman kepada AAP selama 5
bulan penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Bandung pada 19 Maret 2012. Atas vonis itu, AAP
lalu kasasi tapi kandas. "Tidak dapat menerima permohonan kasasi,"
putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/10/2014). Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin
Utama dengan anggota Dr Dudu Duswara
Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul. Dalam
putusan yang diketok pada 12 Februari 2013 itu,
mereka menjelaskan tidak bisa menerima kasasi karena berdasarkan UU MA, perkara pidana yang ancamannya maksimal 1 tahun penjara tidak
bisa diajukan kasasi. Adapun perkara pidana aquo (pasal perzinaan) diancam pidana penjara paling lama 9 bulan penjara.

NGECROOTT
Diubah oleh xcn. 21-10-2014 22:23
0
8.2K
89
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan