Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pendekarmacan2Avatar border
TS
pendekarmacan2
Astaga, oknum AS dari KPK ternyata pernah dinyatakan bersalah oleh komite etik
Cacat Abraham Samad

Kontribusi Abraham Samad selaku Ketua KPK mendapat catatan negatif dari publik ketika (oknum) KPK diduga melakukan aktivitas membocorkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Anas Urbaningrum. Kala itu, ketika terjadi gonjang-ganjing politik cukup serius di tubuh Partai Demokrat (Anas Urbaningrum selaku ketua umum), tiba-tiba muncul selebaran sprindik atas Anas Urbaningrum di media. KPK dituduh oleh publik telah masuk ranah politik, terutama oleh kubu Anas Urbaningrum.

Belakangan, untuk mengusut kasus ini dan mengembalikan wibawa KPK, dibentuklah Tim Komite Etik yang diketuai oleh Anies Baswedan. Dari hasil pengusutan KPK, Abraham Samad terbukti melanggar kode etik KPK dan dikanai teguran tertulis. Anie Baswedan, dalam amar keputusannya memberi penjelasan sebagai berikut (BBC Indonesia.com, 3/04/2013) :

- “Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Abraham Samad terbukti melakukan "pelanggaran sedang" kode etik pimpinan KPK, karena sikap dan perbuatannya menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus Anas Urbaningrum”

Di samping itu, selama proses pemeriksaan, Abraham Samad dianggap tidak kooperatif. Hal ini tentu saja menciderai kredibilitas seorang pimpinan KPK. Abdullah Hehamahua, anggota Tim Komite Etik memberi penjelasan sebagai berikut (Republikaonline, 3/04/2013) :

- “Terperiksa 1 Abraham Samad bersikap tidak setuju untuk dilakukan kloning terhadap Blackberry-nya untuk membuka data komunikasi dengan pihak eksternal terkait bocornya dokumen KPK. Tindakan tersebut tidak akomodatif atau kooperatif”

Lebih jauh, Abdulah Hehamahua memberi penjelasan (Republikaonline, 3/04/2013):

- “Abraham Samad melakukan hal-hal yang memberatkan putusan Komite Etik. Selain dianggap tidak kooperatif, Samad telah sering melakukan komunikasi dengan pihak eksternal berkaitan dengan informasi, termasuk dalam kasus Anas Urbaningrum tanpa memberitahukan pimpinan KPK lainnya.”

Kasus kebocoran sprindik Anas Urbaningrum ini sekaligus menjadi catatan tersendiri bagi Abraham Samad. Kasus ini menunjukkan bahwa sebagai ketua KPK, Abraham Samad kerap “bermain sendiri” tanpa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan KPK yang lain. Hal ini tentu saja melanggar kode etik KPK yang memposisikan komisioner KPK sebagai pemimpin kolegial.


0
2.7K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan