Quote:
Jakarta - Kemenhub diminta untuk menginvestigasi Lion Air karena telah menelantarkan penumpang dengan adanya penundaan penerbangan hingga puluhan jam secara masif. Menhub Ignasius Jonan mengaku tak ada yang harus diinvestigasi karena kasus itu sudah jelas masalahnya.
"Apanya yang diinvestigasi itu? Kan sudah jelas-jelas menelantarkan penumpang dengan pembatalan atau penundaan penerbangan," ucap Jonan kepada detikcom, Sabtu (21/2/2015).
Jonan menegaskan Kemenhub selaku regulator tidak mengatur semua ranah korporasi dari operator transportasi, kecuali keselamatan dan standar pelayanan yang berlaku. Soal keterlambatan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77. Dalam Permenhub tersebut tidak ada saksi bagi maskapai jika menelantarkan penumpang. Maskapai hanya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi.
"Adalah orang yang kurang paham untuk meminta Kemenhub investigasi kejadian Lion menelantarkan penumpangnya beberapa hari lalu," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar Kemenhub melakukan investigasi menyeluruh terhadap persoalan yang menimpa maskapai Lion Air yang sering mengalami delay dan merugikan penumpang.
"Karena Lion Air itu dianggap relatif sering, itu harus ada investigasi serius," kata Fahri, Jumat (20/2/2015).
Selain itu, menurut Fahri, regulasi penerbangan juga wajib diperbaiki. Kemenhub harus sangat disiplin dalam mencermati regulasi penerbangan.
"Ini karena belum menyebabkan nyawa melayang saja, kalau sudah begitu baru panik pecat sana pecat sini. Ini justru gejala awal yang harus dilacak kementerian sehingga yang menyebabkan nyawa melayang ini harus dituntaskan dulu. Jangan menunggu muncul korban," kata Fahri.
(slm/gah)
Quote:
Jonan menegaskan Kemenhub selaku regulator tidak mengatur semua ranah korporasi dari operator transportasi, kecuali keselamatan dan standar pelayanan yang berlaku.Soal keterlambatan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77. Dalam Permenhub tersebut tidak ada saksi bagi maskapai jika menelantarkan penumpang. Maskapai hanya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi.
sumber
Yang ane bold, kenapa kemaren pake ikut atur harga tiket segala? Itukan ranahnya operasional operator??? Mentri yg aneh g konsisten. Giliran airline yg punya wantimpres melempem kayak krupuk kena air