- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Taufiqurrahman Tak Gentar Lanjutkan Kasus Budi Gunawan


TS
Tokeh2010
Taufiqurrahman Tak Gentar Lanjutkan Kasus Budi Gunawan
KONFRONTASI - Ketua KPK sementara Taufiequrrachman Ruki menyatakan siap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih menggantung, termasuk melanjutkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan.
"Itu termasuk kasus yang kami tangani. Tentu akan kami pelajari dengan pendekatan-pendekatan hukum," ujar Taufieq usai dilantik di Istana Negara, Jumat (20/2).
Mantan pimpinan KPK di era Presiden Megawati tersebut mengatakan, KPK tetap akan melanjutkan kasus tersebut meski sudah ada putusan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan. Justru, kata dia, keputusan praperadilan akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan KPK dalam menangani kasus Budi.
Seperti diketahui, Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, mantan ajudan Presiden Megawati tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Budi akhirnya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah karena Budi bukan termasuk penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.(Juft/Rpblk)
http://www.konfrontasi.com/content/politik/walau-jadi-ketua-plt-kpk-taufiqurrahman-tak-gentar-lanjutkan-kasus-budi-gunawan#sthash.zuN4KfFy.dpuf
GAK MEYAKINAN NIH RUKI : DIBAWAH INI ...............
=====================================================================
Ruki Lontar Sinyal Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Polisi
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, mengatakan instansinya bisa melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Polri atau Kejaksaan Agung. Kondisi itu bisa terjadi jika KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus itu lagi.
"Kalau KPK dinyatakan tidak berwenang, ya, bisa dilimpahkan," ujar Ruki setelah bertemu dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Namun, untuk saat ini, ucap Ruki, KPK masih menunggu amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, menurut pensiunan jenderal bintang dua polisi ini, komisi antirasuah akan mempelajari amar putusan tersebut. "Kami harus mempelajari detail, tidak bisa melihat yang hanya dibacakan hakim," tuturnya.
Ruki mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengetahui apa saja poin-poin yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari dasar itu, menurut Ruki, KPK akan mengambil putusan-putusan yang terkait dengan koridor hukum. "Bukan koridor adat, ya. Nanti kami lihat lagi."
Ruki pun meminta Polri memberikan salinan amar putusan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK jika sudah mendapatkannya lebih dulu. "Kalau kami yang dapat duluan, nanti kami beri ke Kepolisian," ucap mantan pemimpin KPK itu.
Senin lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Mantan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri ini menolak penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan kasus menerima suap dan gratifikasi. Kendati gugatan diterima, Presiden Joko Widodo batal melantiknya menjadi Kapolri.
Adapun dalam pertemuan Ruki dengan Badrodin yang berlangsung selama satu jam itu, turut hadir Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kadiv Propam Irjen Syafruddin, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji, pelaksana tugas pemimpin KPK.
http://www.tempo.co/read/news/2015/02/20/078644090/Ruki-Lontar-Sinyal-Limpahkan-Kasus-Budi-Gunawan-ke-Polisi
AKAN KAH TEBANG PILIH ?????????????????????
"Itu termasuk kasus yang kami tangani. Tentu akan kami pelajari dengan pendekatan-pendekatan hukum," ujar Taufieq usai dilantik di Istana Negara, Jumat (20/2).
Mantan pimpinan KPK di era Presiden Megawati tersebut mengatakan, KPK tetap akan melanjutkan kasus tersebut meski sudah ada putusan sidang praperadilan dari PN Jakarta Selatan. Justru, kata dia, keputusan praperadilan akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan KPK dalam menangani kasus Budi.
Seperti diketahui, Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, mantan ajudan Presiden Megawati tersebut mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan Budi akhirnya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah karena Budi bukan termasuk penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.(Juft/Rpblk)
http://www.konfrontasi.com/content/politik/walau-jadi-ketua-plt-kpk-taufiqurrahman-tak-gentar-lanjutkan-kasus-budi-gunawan#sthash.zuN4KfFy.dpuf
GAK MEYAKINAN NIH RUKI : DIBAWAH INI ...............
=====================================================================
Ruki Lontar Sinyal Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Polisi
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrahman Ruki, mengatakan instansinya bisa melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Polri atau Kejaksaan Agung. Kondisi itu bisa terjadi jika KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus itu lagi.
"Kalau KPK dinyatakan tidak berwenang, ya, bisa dilimpahkan," ujar Ruki setelah bertemu dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2015.
Namun, untuk saat ini, ucap Ruki, KPK masih menunggu amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, menurut pensiunan jenderal bintang dua polisi ini, komisi antirasuah akan mempelajari amar putusan tersebut. "Kami harus mempelajari detail, tidak bisa melihat yang hanya dibacakan hakim," tuturnya.
Ruki mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengetahui apa saja poin-poin yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari dasar itu, menurut Ruki, KPK akan mengambil putusan-putusan yang terkait dengan koridor hukum. "Bukan koridor adat, ya. Nanti kami lihat lagi."
Ruki pun meminta Polri memberikan salinan amar putusan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK jika sudah mendapatkannya lebih dulu. "Kalau kami yang dapat duluan, nanti kami beri ke Kepolisian," ucap mantan pemimpin KPK itu.
Senin lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Mantan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri ini menolak penetapan status tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan kasus menerima suap dan gratifikasi. Kendati gugatan diterima, Presiden Joko Widodo batal melantiknya menjadi Kapolri.
Adapun dalam pertemuan Ruki dengan Badrodin yang berlangsung selama satu jam itu, turut hadir Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Kadiv Propam Irjen Syafruddin, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, dan Indriyanto Seno Adji, pelaksana tugas pemimpin KPK.
http://www.tempo.co/read/news/2015/02/20/078644090/Ruki-Lontar-Sinyal-Limpahkan-Kasus-Budi-Gunawan-ke-Polisi
AKAN KAH TEBANG PILIH ?????????????????????
Diubah oleh Tokeh2010 21-02-2015 00:06
0
2.5K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan