Kaskus

News

hcadcaeusAvatar border
TS
hcadcaeus
[kompor rekanan sarpin] Kalau Sudah Mengundurkan Diri, Ngapain ke KPK Lagi?
Kalau Sudah Mengundurkan Diri, Ngapain ke KPK Lagi?Okezone
JAKARTA - Pakar hukum Adminstrasi Negara, Gde Pantja Astawa menyidir sikap Bambang Widjojanto (BW) yang masih beraktivitas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah mengundurkan diri.

Menurutnya, jika petinggi KPK mengundurkan diri berarti sudah terdapat niat dalam diri subjek tersebut untuk berhenti.

"Kalau sudah mengundurkan diri, itu adalah niat yang dari dalam. Beda kalau dia diberhentikan," jelasnya dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Gde pun mempertanyakan jika pejabat yang dimaksud masih mondar-mandir ke Kantor KPK. Selain itu, Guru Besar Hukum Adminstrasi Negara Universitas Padjajaran itu menyebut, pengajuan surat pengunduran diri harus ditujukan kepada Presiden.

"Kalau sudah mengundurkan diri untuk apa ke kantor? kalau mundur, pengajuannya harus kepada yang mengangkat, siapa? Presiden," jelasnya.

Dijelaskan, dalam Pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah berhenti dan atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir jabatan, menjadi terdakwa.

Sebab itu, pengajuan pengunduran diri, kata Gde, merupakan domain yang berbeda. Adapun pengunduran diri lanjutnya, secara resmi berlaku sejak surat tersebut diajukan.

"Secara formil sudah berhenti, kalau suratnya dari Presiden belum turun, ya jangan tanya saya," paparnya dan disambut gelak tawa pengunjung sidang.
####

memang sdah ditanya ada urusan ap knapa msih ke kpk lgi pak? lu kira klo brenti kerja urusannya kelar dlm sehari, ga ada urusan administratif atau barang2 di ruang kerjanya?
pakar hukum tapi komennya kayak kader fedeifeh
0
1.9K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan