Quote:
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman
Marzuki mengatakan, Hakim Sarpin Rizaldi dapat
dijatuhi sanksi berat dicopot dari jabatannya
sebagai hakim bila terbukti melakukan pelanggaran
berat kode etik hakim dalam memutuskan sidang
Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Bisa sampai diberhentikan, kalau memang terbukti
melakukan pelanggaran berat," kata Suparman
seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertema
'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi'
yang diselenggarakan Institute for Research and
Empowerment di Yogyakarta seperti dikutip Antara,
Kamis (19/1).
Pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian
seluruh hasil pemantauan sidang praperadilan yang
kesimpulannya akan menetapkan ada atau
tidaknya pelanggaran kode etik serta mengusulkan
sanksi.
"Kami targetkan kurang dari sebulan ini sudah
selesai dan siap kami sampaikan ke Mahkamah
Agung (MA)," kata dia.
Terhadap kasus itu, Suparman berharap ke depan
MA dapat bertindak cepat dalam memutuskan
sanksi karena memiliki kekuasaan dan instrumen
untuk melakukannya. Menurut Suparman, upaya
penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar
kode etik sesuai kesepakatan KY dan Peninjauan
Kembali pernah dilakukan MA terhadap kasus
Chevron pada 2012.
Dalam kasus itu, Hakim Suko Harsono memutus
penetapan tersangka Bachtiar Fatah dalam kasus
bioremediasi Chevron tidak sah, sehingga MA
menjatuhkan sanksi mutasi terhadap Hakim Suko.
"Setidaknya gambarannya sudah ada dalam kasus
Chevron," katanya.
Suparman mengatakan putusan yang dikeluarkan
Hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komjen
Budi Gunawan jika tanpa diberikan sanksi akan
menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum
pidana ke depan. Dengan pembatalan status
tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, maka para
koruptor akan ikut-ikutan mengajukan praperadilan.
Selain itu, lembaga penegakan hukum seperti
kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) justru akan disibukan dengan
penanganan praperadilan.
"Lembaga penegak hukum justru akan dibanjiri
permohonan praperadilan serupa oleh para pelaku
tindak pidana korupsi. Selama kasus yang sudah
diujung menjadi tertunda," kata Suparman.
[URL=m.merdeka.com/peristiwa/ky-jika-terbukti-melanggar-hakim-sarpin-bisa-dipecat.html ]Sumber[/URL]
Jika terbukti benar..
Maka saya sarankan untuk jangan mencopot atau memecat hakim Sarpin, Tetapi alangkah baiknya Hakim Sarpin ini dideportasi ke Sarang ISIS Biar Dibakar hidup2 syukur syukur "cumak" di penggal saja.