Aparat Sulit Tangkap Labora Sitorus yang Dianggap "Robin Hood" oleh Warga
JAKARTA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, bukan perkara mudah menangkap terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Bripka Labora Sitorus. Menurut dia, setiap kali petugas ingin menangkapnya, Labora selalu dilindugi oleh masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya.
"Persoalannya, dia dilindungi masyarakat. Dia dermawan dan membantu sekitar, jadi dianggap orang baik. Semacam Robin Hood lah," kata Yasonna di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (6/2/2015).
Yasonna mengatakan, ada kekhawatiran timbul konflik apabila petugas memaksa menangkap Labora. Ia tidak dapat memastikan kapan proses eksekusi itu akan dilangsungkan. Hanya saja, ia mengimbau agar Labora segera menyerahkan diri dan menjalani putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 15 tahun kepadanya.
"Ini kan urusan sudah di kapolda, jaksa eksekusi, kakanwil dan kadivpas kami," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Labora, Fredy Fakdawer mengatakan, Labora terkena serangan stroke ringan akibat depresi karena permasalahan hukumnya. Menurut Fredy, kini Labora menderita kelumpuhan di tangan kiri dan kanan.
"Saat ini, sekitar 1.000 warga bersiaga di Tampa Garam. Apabila pihak keamanan dan kejaksaan bersikeras menangkap pimpinan kami, pertumpahan darah akan terjadi," ucapnya.
Tampa Garam merupakan daerah di Rufei Pantai, Kota Sorong, tempat perusahaan pengolahan kayu PT Rotua milik Labora. Selama ini, Labora tetap menjalankan perusahaan di Jalan Panjaitan itu. Perusahaan tersebut mengolah ribuan balok kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat. Sekitar 300 orang bekerja di sana.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas dari Kejaksaan Negeri Sorong, rumah Labora berada di dalam area perusahaan seluas 40 hektar itu. Area tersebut dikelilingi pagar setinggi 3 meter.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong Maliki mengatakan, pihaknya belum bertemu Labora karena masih menantikan kesiapan pengamanan dari kepolisian. "Jika sudah ada jaminan keamanan dari aparat, saya sendiri akan menemui Labora dalam dua hari mendatang. Saya akan memberikan pemahaman baginya bahwa surat bebas itu tidaklah sah secara hukum," papar Maliki.
Labora menolak ditahan dengan alasan telah mendapat surat bebas hukum yang dikeluarkan LP Kelas IIB Sorong pada 24 Agustus 2014.
SUMBER............