Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Tokeh2010Avatar border
TS
Tokeh2010
Apa kabar Antasari Azhar?
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Mendapat Grasi?



Jakarta,HanTer- Apa kabar Antasari Azhar?. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berada di balik jeruji besi. Pria yang juga pernah menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini dikabarkan segera mendapatkan 'hadiah' terindah dari Presiden Joko Widodo, berupa grasi atas vonis 18 tahun penjara yang kini diterimanya.

Sumber Harian Terbit menyebutkan, Presiden Joko Widodo tidak lama lagi akan memberikan grasi alias pengampunan hukuman untuk Antasari yang dituding menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

Kabarnya, pemberian grasi ini merupakan salah satu cara Jokowi untuk mengembalikan kepercayaan publik kepadanya yang mulai luntur akibat kasus perseteruan Polri dengan KPK. “Grasi ini diberikan untuk mengembalikan citra baik presiden di hadapan masyarakat yang sempat anjlok akibat ketidaktegasan presiden dalam menghadapi kasus KPK vs Polri,” ucap sumber yang merupakan salah satu orang dekat di lingkaran presiden seraya menolak namanya disebutkan.

Sementara itu Kejaksaan Agung ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Saya belum mendengarnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu malam (18/2/2015).

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui grasi seperti apa yang akan diberikan kepada Antasari. Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman sejauh ini belum memberikan komentarnya terkait pemberian grasi dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Putusan diambil oleh lima majelis hakim, tanpa ada dissenting opinion.

"Menolak permohonan termohon, Antasari Azhar, membebankan biaya Rp 2.500 kepada pemohon," ujar Suhadi, hakim agung kamar pidana.

Majelis hakim PK kasus Antasari dipimpin oleh Harifin A Tumpa yang juga Ketua MA dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaja, Imron Anwari dan Hatta Ali. "Putusan diucapkan di muka umum tanpa dihadiri pemohon pada Senin,13 Februari 2012," ujar Suhadi

Pihak Antasari sempat mengaku kepada Harian Terbit akan mengajukan peninjauan kembali ketika rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. "Kami masih menunggu pemerintahan yang baru untuk mengajukan PK. Jika masih SBY, saya yakin putusan tetap akan sama, yakni 18 tahun penjara," kata Boyamin kepada Harian Terbit beberapa waktu lalu.


Gugat Perdata

Sebelumnya, Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen telah melakukan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal tersebut dilakukan atas pengakuan ahli forensik RSCM almarhum Mun'im Idries yang mengotopsi jenazah Nasrudin mengaku, sebelum dibawa ke RSCM, jasad korban terlebih dulu dibawa ke RS Mayapada, Tangerang, dan RSPAD Gatot Subroto. Namun, saat menerima mayat itu, kondisinya sudah tidak asli lagi.

"Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal, tetapi mayat diterima tanpa label, tanpa baju, dan kondisi luka kepala sudah terjahit," ujar Mun'im dalam buku Indonesia X-Files: Mengungkap Fakta dari Kematian Bung Karno Sampai Kematian Munir.

Otopsi yang dilakukan, menurut Mun'im, mendapat tentangan dari keluarga korban. "Saat itu keluarga korban tidak mau Nasrudin diotopsi," tutur dia.

Akhirnya jasad Nasrudin diotopsi setelah Mun'im menemukan proyektil peluru di kepala korban. "Saat saya buka luka di sisi kiri kepala, saya temukan peluru," ungkap Mun'im Idries.

Menurut dia, kalau dalam persidangan selanjutnya pihak RS Mayapada tidak menjawab juga, artinya menghilangkan hak untuk membela diri dan malah membenarkan gugatan Antasari dan keluarga almarhum Nasrudin.

http://www.harianterbit.com/national/read/2015/02/18/19883/25/25/Mantan-Ketua-KPK-Antasari-Azhar-Akan-Mendapat-Grasi

kasian nih org baik ! harus di kasih grasi
Diubah oleh Tokeh2010 19-02-2015 08:46
0
4.6K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan