- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tata Cara Hukuma Mati Di Indonesia


TS
otongku
Tata Cara Hukuma Mati Di Indonesia
Hukuman mati dilakukan di Indonesia oleh regu tembak
Biasanya di lakukan tengah malam di tempat terpencil, diterangi oleh lampu sorot
Masyarakat tidak diizinkan untuk menyaksikan eksekusi.
Anggota brigade elit paramiliter Kepolisian Brimob membentuk regu tembak
Dokter memberikan tanda hitam pada pakaian narapidana tepat di jantung sebagai sasaran tembak

Regu tembak terdiri dari 12 orang bersenjata namun hanya tiga dari mereka benar-benar memiliki peluru tajam- sisanya kosong, sehingga tidak ada yang tahu siapa yang memiliki peluru tajam dan yang kosong.
Hal ini untuk memudahkan hati nurani regu tembak sehingga tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan tembakan pembunuh
Bisa menghukum menjalani hukuman dalam posisi berdiri, duduk atau berlutut, tergantung kebutuhan.
Jika perlu terpidana juga dapat dikaitkan dengan sandaran tertentu
Jarak tembak sendiri minimal 5 meter dan maksimal 10 meter.
Napi bisa memilih untuk memakai tutup kepala atau tidak dan dapat didampingi rohaniawan sampai saat-saat terakhir
Jika setelah eksekusi mati terpidana belum terlihat meninggal, Kepala Tim bintara memerintahkan untuk menembak dari jarak dekat tepat di atas telinga terpidana sebagai tembakan akhir
Untuk memastikan terpidana telah meninggal, maka dokter akan memeriksanya
Setelah pelaksanaan terpidana mati diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Jika tidak ada kerabat atau teman-teman yang menerima maka penguburan tubuhnya diserahkan kepada Negara
Jika terbukti bersalah hamil, maka eksekusi hukuman mati hanya dapat dilakukan empat puluh hari setelah anaknya lahir
dari berbagai macam sumber
Biasanya di lakukan tengah malam di tempat terpencil, diterangi oleh lampu sorot
Masyarakat tidak diizinkan untuk menyaksikan eksekusi.
Anggota brigade elit paramiliter Kepolisian Brimob membentuk regu tembak
Dokter memberikan tanda hitam pada pakaian narapidana tepat di jantung sebagai sasaran tembak

Regu tembak terdiri dari 12 orang bersenjata namun hanya tiga dari mereka benar-benar memiliki peluru tajam- sisanya kosong, sehingga tidak ada yang tahu siapa yang memiliki peluru tajam dan yang kosong.
Hal ini untuk memudahkan hati nurani regu tembak sehingga tidak ada yang tahu siapa yang melepaskan tembakan pembunuh
Bisa menghukum menjalani hukuman dalam posisi berdiri, duduk atau berlutut, tergantung kebutuhan.
Jika perlu terpidana juga dapat dikaitkan dengan sandaran tertentu
Jarak tembak sendiri minimal 5 meter dan maksimal 10 meter.
Napi bisa memilih untuk memakai tutup kepala atau tidak dan dapat didampingi rohaniawan sampai saat-saat terakhir
Jika setelah eksekusi mati terpidana belum terlihat meninggal, Kepala Tim bintara memerintahkan untuk menembak dari jarak dekat tepat di atas telinga terpidana sebagai tembakan akhir
Untuk memastikan terpidana telah meninggal, maka dokter akan memeriksanya
Setelah pelaksanaan terpidana mati diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Jika tidak ada kerabat atau teman-teman yang menerima maka penguburan tubuhnya diserahkan kepada Negara
Jika terbukti bersalah hamil, maka eksekusi hukuman mati hanya dapat dilakukan empat puluh hari setelah anaknya lahir
dari berbagai macam sumber
0
899
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan