- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Fuad Amin Siap Ajukan Praperadilan


TS
4ll5ll6
Tersangka Fuad Amin Siap Ajukan Praperadilan

Menurut pengacara Fuad, Firman Wijaya, tim kuasa hukum bekas Bupati Bangkalan itu tengah menyiapkan strategi untuk mengajukan praperadilan. Mereka bakal mengajukan gugatan atas penetapan tersangka yang menimpa kliennya.
"Itu memang sedang kami upayakan. Hasil praperadilan BG kemarin menjadi konsekuensi logis bagi kami untuk memanfaatkan setiap ruang jalur hukum yang bisa ditempuh," ujar Firman saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Menurut Firman, setiap orang yang berperkara berhak mengajukan gugatan praperadilan. Meski demikian, Firman mengaku saat ini masih mengkaji materi yang akan digugatkan. "Yang pasti itu berkaitan dengan penetapan tersangka klien kami," kata Firman.
Menanggapi upaya Fuad Amin, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengaku tidak kaget. Pasalnya, upaya praperadilan pasca kemenangan gugatan Budi Gunawan sudah diramalkan sebelumnya.
"Tapi pada intinya jika ada gugatan praperadilan dan panggilan sidang dari pengadilan, kami akan hadapi," ujar Chatarina saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka atas Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Terkait putusan Sarpin tersebut, para aktivis antikorupsi menilai ada lima kekacauan hukum yang ditimbulkan dalam putusan itu. Pertama, putusan Sarpin bertentangan dengan Pasal 77 KUHAP.
Kedua, putusan tidak memiliki alasan legal karena hakim tidak menjelaskan dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Ketiga, hakim dinilai melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dengan kualifikasi pegawai Eselon 1.
Keempat, hakim dinilai mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU Polri, yakni UU no 2 tahun 2002 atas penjelasan yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.
Kelima, pertimbangan hakim Sarpin dianggap parsial karena menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dalil mengabulkan permohonan. Namun tidak mempertimbangkan proses formal dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK selama persidangan.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-praperadilan/
saran ya pak, klo bisa hakimnya minta Hakim Sarpin Rizaldi mantap!

go koruptor go!! KPK ke laut aje....

Diubah oleh 4ll5ll6 18-02-2015 16:19
0
2.4K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan