- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[BREAKING NEWS] Presiden Jokowi Berhentikan Abraham Samad


TS
mr.josh.tampan
[BREAKING NEWS] Presiden Jokowi Berhentikan Abraham Samad
Quote:
Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015).
Selanjutnya, Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tugas (PLT) Ketua dan Wakil Ketua KPK. Satu nama yang sudah disebutkan adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Sementara satu PLT lainnya adalah seorang birokrat yang belum pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
Informasi ini diperoleh Kompas dari sumber di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, siang ini. "Ini sesuai dengan perintah Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bilamana pimpinan KPK menjadi tersangka, harus ditunjuk pelaksana tugas," ujar sumber tersebut.
Sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32, disebutkan, (2)"dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
Hingga siang ini, di ruang kredensial Istana Merdeka sudah disiapkan tempat untuk Presiden yang dijadwalkan menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan Perppu tersebut.
SUMBER
Quote:
Jokowi Berhentikan Sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
![[BREAKING NEWS] Presiden Jokowi Berhentikan Abraham Samad](https://dl.kaskus.id/assets.kompas.com/data/photo/2015/02/11/1345468021-foto2780x390.JPG)
Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015) siang, Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.
SUMBER
Quote:
Jokowi Berhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
![[BREAKING NEWS] Presiden Jokowi Berhentikan Abraham Samad](https://dl.kaskus.id/cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/540306/big/samadfilm-2-131212.jpg)
![[BREAKING NEWS] Presiden Jokowi Berhentikan Abraham Samad](https://dl.kaskus.id/cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/540306/big/samadfilm-2-131212.jpg)
Presiden Jokowi memberhentikan sementara 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus hukum dan menjadi tersangka di kepolisian yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Karena adanya masalah hukum pada 2 pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta 1 kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara 2 pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2014).
Selanjutnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.
Bambang Widjojanto menjadi tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sedangkan Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
SUMBER
SELAMATKAN KPK .....
AH SUDAHLAH



Diubah oleh mr.josh.tampan 18-02-2015 14:56
0
12.8K
Kutip
123
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan