- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
News Hot : Jkwi Batalkan Pelantikan BG


TS
gojodbdg
News Hot : Jkwi Batalkan Pelantikan BG
http://m.detik.com/news/read/2015/02/17/171207/2835780/10/
lanjut berita 3 hari kedepan
http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/070239/2833751/10/
Jakarta -
Presiden Joko
Widodo
tampaknya
banyak berkilah
dengan jurus
'secepatnya' soal
mengumumkan nasib pelantikan
Komjen Budi Gunawan. Nyatanya,
Jokowi menunggu putusan
prapradilan yang akan dibacakan
hari ini di PN Jakarta Selatan.
Koordinator Divisi Monitoring
Hukum dan Peradilan ICW Emerson
Yuntho, mengatakan apapun
putusan prapradilan, Jokowi harus
tetap membatalkan pelantikan
Komjen BG yang sudah berstatus
tersangka.
"Putusan itu tidak menghapus
status tersangka Budi Gunawan.
Jadi ya proses masih bisa
berlanjut," kata Emerson Yuntho
kepada detikcom, Senin
(16/2/2015).
Emerson menyebut, Jokowi keliru
jika menentukan nasib pelantikan
Komjen BG dengan menunggu
putusan prapradilan. Selain tak
menghapus status tersangka, juga
karena pembuktian kesalahan BG
itu bukan di sidang prapradilan.
"Jokowi jangan konyol lantik BG.
Kita harus ingatkan Jokowi bahwa
Jokowi jangan gegabah. Jika
putusan prapradilan dimenangkan
BG, putusan ini bukan putusan
akhir. Bersalah dan tidak itu di
pengadilan Tipikor," paparnya.
"Jokowi nggak paham hukum kalau
putusan prapradilan ini dianggap
yang akhir," kritik Emerson.
Olehkarena itu, Emerson
mengatakan Jokowi setelah
menunda sekian lama, hari ini
harus mengumumkan pembatalan
pelantikan Komjen Budi Gunawan,
kemudian dalam waktu tak terlalu
lama mengajukan nama calon
kapolri baru.
"Jokowi diminta memilih calon
kapolri yang ya nodanya sedikit,
lolos surat kelakuakn baik dari KPK,
PPATK, Dirjen Pajak dan Komnas
HAM. Mereka kan punya informasi
soal calon ini bermasalah atau
tidak. Jadi tinggal hari ini
diumumkan, membatalkan
pelantikan BH dan mengusun nama
baru," ucapnya.
lanjut berita 3 hari kedepan
http://m.detik.com/news/read/2015/02/16/070239/2833751/10/
Jakarta -
Presiden Joko
Widodo
tampaknya
banyak berkilah
dengan jurus
'secepatnya' soal
mengumumkan nasib pelantikan
Komjen Budi Gunawan. Nyatanya,
Jokowi menunggu putusan
prapradilan yang akan dibacakan
hari ini di PN Jakarta Selatan.
Koordinator Divisi Monitoring
Hukum dan Peradilan ICW Emerson
Yuntho, mengatakan apapun
putusan prapradilan, Jokowi harus
tetap membatalkan pelantikan
Komjen BG yang sudah berstatus
tersangka.
"Putusan itu tidak menghapus
status tersangka Budi Gunawan.
Jadi ya proses masih bisa
berlanjut," kata Emerson Yuntho
kepada detikcom, Senin
(16/2/2015).
Emerson menyebut, Jokowi keliru
jika menentukan nasib pelantikan
Komjen BG dengan menunggu
putusan prapradilan. Selain tak
menghapus status tersangka, juga
karena pembuktian kesalahan BG
itu bukan di sidang prapradilan.
"Jokowi jangan konyol lantik BG.
Kita harus ingatkan Jokowi bahwa
Jokowi jangan gegabah. Jika
putusan prapradilan dimenangkan
BG, putusan ini bukan putusan
akhir. Bersalah dan tidak itu di
pengadilan Tipikor," paparnya.
"Jokowi nggak paham hukum kalau
putusan prapradilan ini dianggap
yang akhir," kritik Emerson.
Olehkarena itu, Emerson
mengatakan Jokowi setelah
menunda sekian lama, hari ini
harus mengumumkan pembatalan
pelantikan Komjen Budi Gunawan,
kemudian dalam waktu tak terlalu
lama mengajukan nama calon
kapolri baru.
"Jokowi diminta memilih calon
kapolri yang ya nodanya sedikit,
lolos surat kelakuakn baik dari KPK,
PPATK, Dirjen Pajak dan Komnas
HAM. Mereka kan punya informasi
soal calon ini bermasalah atau
tidak. Jadi tinggal hari ini
diumumkan, membatalkan
pelantikan BH dan mengusun nama
baru," ucapnya.
Diubah oleh gojodbdg 17-02-2015 20:03
0
3.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan