Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boolgerAvatar border
TS
boolger
[Buka Mata] Koalisi Ini Hendak Lindungi Koruptor dari KPK
Jakarta - Pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai sebagai upaya pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, aturan tersebut mempersulit anggota DPR tersentuh hukum.

Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi soal pengesahan UU MD3 yang baru disahkan. Bahkan Abraham menyebut aturan itu sengaja dibuat untuk membentengi anggota DPR dari hukum.

"Ini memperlihatkan bahwa DPR sekarang memang enggak punya will untuk pemberantasan korupsi. Karena dia (DPR) berusaha buat aturan yang membentengi dirinya sendiri," tandas Abraham, Minggu (13/7/2014).

Meski begitu, kata Abraham, KPK tidak merisaukan aturan tersebut. Sebab KPK mengacu kepada UU yang bersifat lex specialis, sedangkan UU MD3 bersifat lex generalis. Namun Abraham memaparkan kesulitan itu bakal dirasakan pada lembaga hukum lainnya.

"Cuma kita risaunya hambatan pemeriksaan itu juga dialami oleh jaksa dan polisi. Karena yang memberantas korupsi bukan cuma KPK, tapi ada di polisi dan jaksa. Dia terhambat dengan formalitas perizinan itu," kata dia.

Abraham menerangkan, pihaknya sejauh ini tidak punya halangan untuk memanggil anggota DPR sebagai saksi dalam perkara korupsi. Menurut dia, aturan tersebut bakal tetap ditabrak oleh KPK.

"Kalau saksi sudah tiga kali enggak hadir, kita bisa angkut. Paksa datang ke KPK, dijemput untuk diperiksa. Habis diperiksa dipulangkan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan pihaknya tak akan tunduk pada UU MD3 dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Menurut Busyro, KPK hanya mengacu pada Undang-Undang KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pertanyaannya, untuk apa harus melalui perpanjangan birokrasi seperti itu? Manfaatnya apa? Penegakan hukum itu harus cepat," kata Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Dia sendiri mengaku heran terhadap langkah anggota DPR dalam meloloskan pasal yang mengatur pemeriksaan anggotta DPR harus seizin Mahkamah Kehirmatan DPR (Badan Kehormatan DPR). Pasal yang mengatur birokrasi tersebut dinilainya sangat bertentangan dengan keinginan memberhangus korupsi.

"Dalam proses penegakan hukum itu membutuhkan waktu cepat, kalau tidak, maka barang bukti bisa dihilangkan. Kalau benar (pasalnya berbunyi) seperti itu, maka ini ada problem. Sesungguhnya yang dimau untuk pemberantasan korupsi itu apa? Kok kemudian muncul pengesahan UU MD3 ini," tandasnya.

4 kata untuk koalisi ini.

NAJIS, MUSNAH KAU KEPARAT.


Kalau perlu sama seluruh pendukungnya.

[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2119042/kpk-tegaskan-uu-md3-bentengi-dpr-dari-hukum#.U8KZCZSSzl4"]Sumber[/URL]
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan