Quote:
Lagi enak-enak ngarang proposal skripsi, temen ane nelpon
Fren: Woi pret, ngapain elu nongol di HT?
Me: Wut? Ana ngak dateng ke undangan deklarasi Perin**
Fren : Bukan HT yang itu! buka kaskus woi

ngak nyangka Tulisan pedana ana nongkrong di HT! Mauliate ni godang! (yang ngerti pasti orang GeroBak if you know wut I mean)
Ane bener-bener newbie dan ngak ngerti, makasih buat semua orang yang bikin ini jadi HT.
Mohon maap kalau ada yang salah, ane masih newbie dan ini post pertama ana
OK. Langsung aja ke topik!
Quote:
bagi yang belum tahu arti "Bali Nine
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah:
Andrew Chan - disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini
Myuran Sukumaran
Si Yi Chen
Michael Czugaj
Renae Lawrence
Tach Duc Thanh Nguyen
Matthew Norman
Scott Rush
Martin Stephens
Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.
Orang tua Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk mengabari Polri daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.
Mereka gembong narkoba kelas ikan kakap yang sebagai mana kita tahu, mereka akan dihukum mati sesuai dengan hukum yag berlaku di Indonesia. Hukuman mati produsen dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang ini, ada enam pasal yang mengatur hukuman pidana mati yakni pasal 113, 114. 116, 118, 119, dan 121.
Sumber CNN Indonesia
Namun, "pengimpor kanker" mendapat perhatian hebat di dunia Internasional. Pemerintah Australia sendiri melayangkan ancaman halus kepada Indonesia
Quote:
Ini adalah hari kedua Abbot menekan pihak Indonesia secara berturut-turut. "Jutaan warga Australia muak dengan apa yang akan terjadi di Indonesia," ujar Abbot lewat Channel Ten yang dilansir AFP, Minggu (15/2/2015).
"Jika (eksekusi) ini terus berlangsung, dan kami berharap tidak, maka tentunya kita akan mencari jalan untuk menunjukkan rasa ketidaksenangan kita ini," tambahnya.
Sumber: DetikNews
bahkan Sekjen PBB sendiri ambil bagian dalam interversi hukuman mati para gembong narkoba.
PBB interversi Hukuman Mati Indonesia SindoNews
Yah, cuma ingin melawan lupa saja, ane mau mengingatkan kasus eksekusi yang diderita WNI, yang belum tentu mereka bersalah, mereka tidak dapat perlindungan hukum yang layak, tidak mendapat pemberitahuan ke pihak negara, bahkan... please... kita mendadak tahu mereka sudah mati di eksekusi
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi, Satinah binti Jumadi Ahmad, kini tinggal menunggu nasib untuk dihukum mati, setelah uang ganti rugi kematian yang ditawarkan Pemerintah Indonesia sekitar Rp 12 miliar ditolak keluarga bekas majikannya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, keluarga ahli waris korban sejauh ini menuntut uang diat, atau ganti rugi kematian, sebesar Rp 21 miliar.
Sumber
Disini, PBB pada kemana???
Quote:
dan ini kenapa saya bilang "Mereka mungkin tidak bersalah
Pemerintah Harus Waspadai Mafia Diyat
Semarang, - Migrant Care menilai pola penanganan terhadap TKI yang menjalani proses hukum tidak maksimal. Padahal syarat mendapat pengampunan hukum dengan membayar diyat diduga dimainkan para mafia.
"Ketika TKI kita yang meninggal kemudian pihak keluarga menerima Rp 150 juta selesai, tapi kenapa kalau warga negara kita yang terpaksa melakukan pembunuhan harus membayar denda Rp 21 milyar. Ini kan ketidakadilan yang luar biasa," kata Anis di Bandara Ahmad Yani Semarang, Rabu (2/4/2014).
Dia berharap tim yang dikirim pemerintah ke Arab Saudi tidak hanya bernegoisasi soal diyat namun juga melayangkan protes. Anis menyebut mafia diyat bakal mempengaruhi hubungan baik antara dua negara.
sumber
Pemerintah Indonesia dalam menangapi WNI yang mau dieksekusi mati, ngak langsung minta bebas, mereka yang harus bertanggung-jawab atas dosa mereka dengan nyawa mereka dibiarkan pemerintah untuk dieksekusi. Hanya saja,
pemerintah mengusahakan agar mereka yang menjadi tersangka kasus yang menimpa mereka diadili se adil-adilnya
Quote:
Empat TKI Terancam Dieksekusi Mati di Singapura

POS KUPANG.COM, BATAM - Sebanyak empat orang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati oleh pengadilan setempat karena terlibat kasus pembunuhan dan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan catatan, sejak tahun 2009 KBRI Singapura telah berhasil membebaskan 11 WNI yang terancam hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, 20 tahun ataupun 10 tahun, bahkan ada yang dihukum lima tahun penjara. Sementara itu, KBRI Singapura juga mencatat 362 orang WNI tengah menjalani hukuman dari berbagai kasus kriminal di Singapura. "Selama tahun 2014, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan rutin ke penjara sebanyak 16 kali," kata dia. Selain masalah kasus kriminal, KBRI Singapura juga membantu berbagai perlindungan dan pelayanan kepada warga Indonesia yang berada di Negara Singa. KBRI Singapura mengklaim pada 2014 telah mencapai performa baik dalam memberikan perlindungan dan pelayanan warga.
sumber
Kalau agan baca ini, apa agan mau bela WNI kita?
Quote:
Selundupkan Sabu, WNI Divonis Mati di Malaysia
Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Malaysia. Vonis itu dijatuhkan setelah WNI tersebut dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram (kg).
Dalam pembacaan vonis, Hakim Zamani Abdul Rahim mengatakan bahwa kasus hukum yang dihadapi oleh Adhy Tedjajadi tidak dapat terbantahkan. Tuduhan yang diarahkan kepada pria berusia 35 tahun tersebut diketahui disertai bukti yang kuat.
Seperti dilansir The Star, Kamis (6/3/2014), Adhi yang berprofesi sebagai programer komputer dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkoba ketika memasuki Malaysia melalui Bandara Internasional Penang pada 15 Agustus 2012.
Pria asal Bandung tersebut dianggap melanggar Pasal 39B Ayat 1 (a) Undang-Undang Anti-Narkoba Malaysia. Hukuman atas pelanggaran undang-undang itu adalah hukuman mati.
sumber
Jadi, gimana menurut agan? Apa pemerintah perlu tunduk pada kemauan asing atau menjadi bangsa yang berdikari?
Quote:
TS berharap


Tuolong jangan di