- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[ semoga Nur Mahmudi dengar ] Sejak Pukul 24.00, Depok seperti 'Kota Mati'


TS
kalsiddon
[ semoga Nur Mahmudi dengar ] Sejak Pukul 24.00, Depok seperti 'Kota Mati'
Minggu, 15 Februari 2015 | 15:58 WIB
Sejak Pukul 24.00, Depok seperti 'Kota Mati'
![[ semoga Nur Mahmudi dengar ] Sejak Pukul 24.00, Depok seperti 'Kota Mati'](https://dl.kaskus.id/cdn.metrotvnews.com/dynamic/photos/2015/01/14/9716/jalan2.jpg?w=1111)
TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok Hendrik Tangke Allo mengaku dirinya sepakat dengan pendapat bahwa Kota Depok terlalu sepi setelah tengah malam. Sepinya Kota Depok setelah pukul 24.00 memang berkaitan dengan pemberlakuan jam malam bagi pusat perbelanjaan dan toko modern sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55.
"Depok selesai pukul 00.00, seharusnya jangan dibikin jadi kota mati," kata Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, ketika dihubungi, Ahad, 15 Februari 2015. Ia mengatakan, jika toko-toko bisa bertanggung jawab untuk tidak menjual minuman keras, seharusnya mereka tetap bisa membuka usahanya selepas tengah malam.
"Perda mungkin perlu ditinjau ulang," kata Hendrik. Ia mengatakan keberadaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55 memang dapat ditinjau kembali oleh Pemerintah Kota Depok dan DPRD jika memang ditemukan nilai kebaikan atas dibukanya usaha perdagangan pada tengah malam.
"Asal, jika izin usaha tengah malam diberikan, penjualan minuman keras tidak dilanggar oleh pengusaha," katanya. Menurut dia, dengan adanya kegiatan usaha setelah tengah malam, aksi pelaku kejahatan dapat tertahan.
Hendrik mengatakan, dengan adanya saran masyarakat mengenai keberadaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55, masyarakat dapat melakukan audiensi dengan DPRD maupun Pemerintah Kota. "Petisi perubahan Perda juga boleh saja," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan terbukanya audiensi masyarakat dengan DPRD dan Pemerintah Kota diharapkan semua pihak dapat melihat dan membahas sisi baik dari keberadaan usaha tengah malam. "Sehingga hasil audiensi itu nanti bisa dikaji oleh kami," katanya.
==============
walau pak nur mahmudi sudah banyak menelurkan program bagus tapi tolong banget kebijakan jam malem rasanya emang terlalu ketat dan sangat jomplang rasanya melihat depok tengah malam yang sunyi dengan jakarta tengah malam yang masih bisa melihat berbagai aktifitas dari penduduknya
semoga pak nur mahmudi mendengarkan keluh kesah dari seorang penduduk selatan jakarta yang punya gebetan orang depok
Sejak Pukul 24.00, Depok seperti 'Kota Mati'
![[ semoga Nur Mahmudi dengar ] Sejak Pukul 24.00, Depok seperti 'Kota Mati'](https://dl.kaskus.id/cdn.metrotvnews.com/dynamic/photos/2015/01/14/9716/jalan2.jpg?w=1111)
TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok Hendrik Tangke Allo mengaku dirinya sepakat dengan pendapat bahwa Kota Depok terlalu sepi setelah tengah malam. Sepinya Kota Depok setelah pukul 24.00 memang berkaitan dengan pemberlakuan jam malam bagi pusat perbelanjaan dan toko modern sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55.
"Depok selesai pukul 00.00, seharusnya jangan dibikin jadi kota mati," kata Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, ketika dihubungi, Ahad, 15 Februari 2015. Ia mengatakan, jika toko-toko bisa bertanggung jawab untuk tidak menjual minuman keras, seharusnya mereka tetap bisa membuka usahanya selepas tengah malam.
"Perda mungkin perlu ditinjau ulang," kata Hendrik. Ia mengatakan keberadaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55 memang dapat ditinjau kembali oleh Pemerintah Kota Depok dan DPRD jika memang ditemukan nilai kebaikan atas dibukanya usaha perdagangan pada tengah malam.
"Asal, jika izin usaha tengah malam diberikan, penjualan minuman keras tidak dilanggar oleh pengusaha," katanya. Menurut dia, dengan adanya kegiatan usaha setelah tengah malam, aksi pelaku kejahatan dapat tertahan.
Hendrik mengatakan, dengan adanya saran masyarakat mengenai keberadaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 Pasal 55, masyarakat dapat melakukan audiensi dengan DPRD maupun Pemerintah Kota. "Petisi perubahan Perda juga boleh saja," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan terbukanya audiensi masyarakat dengan DPRD dan Pemerintah Kota diharapkan semua pihak dapat melihat dan membahas sisi baik dari keberadaan usaha tengah malam. "Sehingga hasil audiensi itu nanti bisa dikaji oleh kami," katanya.
==============
walau pak nur mahmudi sudah banyak menelurkan program bagus tapi tolong banget kebijakan jam malem rasanya emang terlalu ketat dan sangat jomplang rasanya melihat depok tengah malam yang sunyi dengan jakarta tengah malam yang masih bisa melihat berbagai aktifitas dari penduduknya

semoga pak nur mahmudi mendengarkan keluh kesah dari seorang penduduk selatan jakarta yang punya gebetan orang depok

Diubah oleh kalsiddon 17-02-2015 00:13
0
3.5K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan