- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Duka KPK )kabareskrim: 21-penyidik-kpk-kuasai-senpi-ilegal-dan-bisa-jadi-tersangka


TS
gojodbdg
(Duka KPK )kabareskrim: 21-penyidik-kpk-kuasai-senpi-ilegal-dan-bisa-jadi-tersangka
http://m.beritasatu.com/nasional/249865-kabareskrim-21-penyidik-kpk-kuasai-senpi-ilegal-dan-bisa-jadi-tersangka.html
Jakarta — Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso
memberi sinyal jika ada sekitar 21 penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal dijadikan
tersangka karena mereka belum mengembalikan
senjata api (senpi) yang selama ini mereka kuasai
padahal mereka telah mengundurkan diri dari Polri
dan ahli golongan jadi penyidik KPK.
”Ada laporan juga soal mantan penyidik Polri di KPK
yang hingga kini menguasai senpi tidak secara sah.
Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi.
Kami duga ada pelanggaran pidana di dalamnya dan
pelakunya bisa dijadikan tersangka,” kata Buwas—
nama sapaan Budi Waseso—pada BeritaSatu.com ,
Selasa (17/2).
Menurut Buwas, penyidik Bareskrim tengah
mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa
orang saksi, saksi ahli, dan mengumpukan barang
bukti. Para penyidik itu tadinya ada yang berpangkat
Kompol dan AKBP.
Mengapa baru saat ini dipermasalahkan setelah
beberapa saat didiamkan?
”Ada laporan yang masuk juga soal itu. Jika sudah
tiba saatnya akan kita panggil (para penyidik) itu
sebagai tersangka. Pidana ya pidana, tidak bisa
ditawar-tawar. Untuk kasus ini saya juga sudah
tunjuk tim penyidik Bareskrim untuk menanganinya,”
jawab Buwas.
Saat ini ada sekitar 40 penyidik yang berada di KPK
dimana beberapa orang adalah penyidik yang
berlatar belakang Polri.
Pada November lalu sekitar 15 orang penyidik Polri
memutuskan alih golongan dengan menjadi penyidik
KPK dan mundur dari Polri.
:Malus
Jakarta — Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso
memberi sinyal jika ada sekitar 21 penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal dijadikan
tersangka karena mereka belum mengembalikan
senjata api (senpi) yang selama ini mereka kuasai
padahal mereka telah mengundurkan diri dari Polri
dan ahli golongan jadi penyidik KPK.
”Ada laporan juga soal mantan penyidik Polri di KPK
yang hingga kini menguasai senpi tidak secara sah.
Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi.
Kami duga ada pelanggaran pidana di dalamnya dan
pelakunya bisa dijadikan tersangka,” kata Buwas—
nama sapaan Budi Waseso—pada BeritaSatu.com ,
Selasa (17/2).
Menurut Buwas, penyidik Bareskrim tengah
mendalami kasus ini dengan memeriksa beberapa
orang saksi, saksi ahli, dan mengumpukan barang
bukti. Para penyidik itu tadinya ada yang berpangkat
Kompol dan AKBP.
Mengapa baru saat ini dipermasalahkan setelah
beberapa saat didiamkan?
”Ada laporan yang masuk juga soal itu. Jika sudah
tiba saatnya akan kita panggil (para penyidik) itu
sebagai tersangka. Pidana ya pidana, tidak bisa
ditawar-tawar. Untuk kasus ini saya juga sudah
tunjuk tim penyidik Bareskrim untuk menanganinya,”
jawab Buwas.
Saat ini ada sekitar 40 penyidik yang berada di KPK
dimana beberapa orang adalah penyidik yang
berlatar belakang Polri.
Pada November lalu sekitar 15 orang penyidik Polri
memutuskan alih golongan dengan menjadi penyidik
KPK dan mundur dari Polri.
:Malus
Diubah oleh gojodbdg 17-02-2015 15:49
0
2.7K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan