Quote:
Jakarta - Sejak didirikan pada tahun 2002, KPK kini sedang menghadapi persoalan terbesarnya. Dua dari empat pimpinan lembaga antikorupsi itu menjadi tersangka. KPK benar-benar di ambang kelumpuhan.
Per Desember tahun lalu, KPK dipimpin oleh empat orang saja, setelah Busyro Muqoddas purna tugas dan pemilihan penggantinya baru dilakukan pada akhir tahun ini. Dipimpin empat orang pimpinan, KPK tidak mendapatkan kendala berarti.
Persoalan baru muncul setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 21 Januari 2015. Dia menjadi tersangka kasus pemberian kesaksian palsu di MK pada 2010.
Lantas giliran Ketua KPK Abraham Samad yang menjadi tersangka. Pria asal Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.
UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK menyebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka diberhentikan sementara oleh Presiden. Merujuk pada aturan itu, Samad dan Bambang tinggal tunggu waktu untuk dinonaktifkan.
Praktis KPK nantinya hanya akan dipimpin dua komisioner tersisa Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Namun Zul dan Pandu pun bisa juga menyusul Samad. Zul dan Pandu dipolisikan dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
KPK pun di ambang kelumpuhan. Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi sudah mewanti-wanti kondisi di mana satu persatu pimpinan KPK menjadi tersangka, seperti sekarang ini.
"Bila pimpinan KPK satu demi satu menjadi tersangka akan menjadi lumpuh. Apa yang terjadi bila KPK tak bisa melakukan fungsi dan tugasnya?" terang Johan Kamis (5/2/2015) lalu.
Menurut dia, sesuai UU apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tentu akan non aktif melalui Keppres. "Ada ratusan kasus yang sedang ditangani KPK di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan termasuk di persidangan," tambah dia.
Johan pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah nyata, menyelamatkan KPK dari kondisi sekarang ini. "Kami mengimbau kepada Pak Presiden untuk segera melakukan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi kondisi saat ini, yang berawal dari orang perorang di Polri dan KPK yang berimbas pada lembaga," ujar Johan.
Sampai saat ini Jokowi belum mengambil tindakan apapun, terkait dengan upaya penyelamatan KPK. Lalu sampai kapan akan membiarkan kondisi KPK terus begini, Pak Presiden?
Pdahal ilang 1 (busro) dari 5 aja dah dianggap gak sah putusannya.. apalagi ilang semua (Bedanya dgn polisi, klo KPK tersangka, ya berhenti).
setaun ini koruptor hidup tenang. hidup rezim joko, sukses melumpuhkan kpk
