Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

akualdaAvatar border
TS
akualda
Pengacara [SOMBONG]:Kalau KPK Berani Melanjutkan Kasus BG, Polisi Akan Tangkap Mereka

Pengacara [SOMBONG]:Kalau KPK Berani Melanjutkan Kasus BG, Polisi Akan Tangkap Mereka
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Sejumlah anggota Polri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon, jawaban atas gugatan dari termohon, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Senin, 16 Februari 2015 | 15:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya. Jika KPK masih melanjutkan penyidikan, ia meyakini Polri bakal melakukan perlawanan.

"Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka (Budi Gunawan) oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya Polisi akan tangkap mereka," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Fredrich menegaskan, jika KPK tidak segera mencabut status tersangka kliennya, berarti KPK telah melanggar hukum. Putusan dalam sidang praperadilan, sebut Fredrich, adalah keputusan hukum yang patut diikuti seluruh pihak.

Fredrich belum mendapatkan informasi apa langkah KPK pascaputusan praperadilan itu. Namun, apapun yang dilakukan pihak KPK, dia menganggap tidak ada gunanya.

"Kalau tetap diproses, KPK mendingan suruh sekolah hukum lagi saja deh. Benar-benar itu sudah mengangkangi hukum namanya," ujar Fredrich.

KPK belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan tersebut. KPK menunggu salinan putusan untuk dipelajari. (baca: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tak Sah, KPK Tunggu Salinan Putusan)

Hakim Sarpin Rizaldi menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Hakim menganggap kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (Baca: Ini Putusan Hakim)

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Sandro Gatra
0
4.9K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan