- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Yang Ditunggu-Tunggu]. Komentar Budi Gunawan (BG) Pasca Menang Praperadilan


TS
paruhbaja
[Yang Ditunggu-Tunggu]. Komentar Budi Gunawan (BG) Pasca Menang Praperadilan
Jangan lupa komeng gan. Manfaatkan hak komeng lu sebelum hak komeng di praperadilankan 

Quote:
Budi Gunawan Sebut Peluang KPK Tertutup
![[Yang Ditunggu-Tunggu]. Komentar Budi Gunawan (BG) Pasca Menang Praperadilan](https://s.kaskus.id/images/2015/02/16/2039254_20150216095719.jpg)
Sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tak terima, Budi mengajukan gugatan praperadilan.
Hari ini, di sidang praperadilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka yang disematkan padanya tidak sah.
Usai putusan itu, Budi Gunawan kepada Robert Haryanto dari Metro TV mengatakan ajuan praperadilan itu bukan karena dia bernafsu ingin jadi Kapolri. Menurut Budi, yang dirinya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan yang hakiki. Dia menyebut perlakukan KPK kepada dirinya adalah kesewenang-wenangan.
"Jabatan Kapolri bukan segala-galanya. Karena jabatan Kapolri itu adalah titipan yang maha kuasa yang suatu saat bisa diambil kembali. Tapi menyangkut keadilan itu yang saya perjuangkan," kata Budi, Kamis (16/2/2015).
Dalam kesempatan itu Budi juga menyebut langkah KPK untuk mengupayakan langkah hukum lain pasca-putusan praperadilan tertutup. Budi mengacu pada putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011.
"Berdasarkan putusan MK, putusan praperadilan itu mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain. Seperti banding atau kasasi. Ini berkekuatan hukum tetap, harus dipatuhi dan punya implikasi mengikat semua pihak," ujarnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
KRI
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...g-kpk-tertutup
Update
Quote:
Budi Gunawan dan Presiden Bertemu 10 Menit, Ini yang Dibicarakan
: Dalam putusan praperadilan, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Beberapa jam usai putusan itu, Budi Gunawan menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
"Barusan saya menghadap Bapak Presiden untuk melaporkan hasil putusan praperadilan," kata Budi dalam wawancara eksklusif Metro TV, Senin (16/2/2015).
Dalam pertemuan 10 menit itu, menurut Budi, Jokowi mengucapkan selamat atas putusan tersebut.
"Beliau mengucapkan selamat, kata beliau, alhamdulillah, kebenaran telah terwujud, itu yang terpenting, status saya yang tidak salah bisa jadi putusan hukum yang tetap," kata Budi menirukan ucapan presiden.
Budi mengungkapkan dalam pertemuan tersebut tidak menyinggung soal pelantikan. Hanya saja, kepada Budi, presiden janji akan memutuskan nasibnya dalam beberapa hari ke depan.
"Tadi tidak menyinggung (pelantikan). Kita tunggu putusan presiden beberapa hari ke depan. Kita harus menghargai dan patuh terhadap langkah-langkahnya," ujar Budi.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
http://news.metrotvnews.com/read/201...ng-dibicarakan
Supaya Beritanya Berimbang, Ini Jawaban KPK
Quote:
Budi Gunawan bisa Dijerat pada 'Jabatan Lainnya'
KPK membuka peluang untuk tetap menjerat Komjen Budi Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penyidikan Budi Gunawan tidak sah, masih terbuka bagi KPK untuk menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
"Kan dalam sprindik (surat perintah menyidikan) disebutkan 'Dan jabatan lain-lain'," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Dia berjanji menjelaskan hal tersebut segera.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Proses berikutnya terkait hal itu dianggap tidak sah.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
Budi Gunawan kepada Metro TV menyatakan, setelah dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan KPK tidak berwenang menyidik kasusnya. Masalahnya, di Undang-Undang KPK tidak dikenal menghentikan suatu kasus atau penerbitan sejenis Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara atau SP3.
"(Tidak ada SP3) Itu undang-undang bos, bukan maunya KPK," jelas Bambang.
Saat ditanya apakah KPK akan menghentikan kasus yang menjerat Budi Gunawan, Bambang Widjojanto hanya tersenyum. Dia menegaskan, pimpinan KPK tengah duduk serius mendiskusikan putusan praperadilan Budi Gunawan. Dalam diskusi itu akan dibahas sejumlah opsi, dan segera akan diumumkan kepada publik.
"Kami menghormati putusan hakim dan untuk penghormatan itu pula kami akan mempelajari putusan dengan baik dan mengambil sikap," jelas Bambang. Bambang mengisyaratkan tidak sepakat dengan pandangan kuasa hukum Budi Gunawan soal eselon sang Komjen yang tidak masuk obyek penyidikan KPK.
sumber: http://news.metrotvnews.com/read/201...abatan-lainnya
Kata Pengamat
Quote:
KPK Masih Dapat Kembali Jerat Budi Gunawan
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, KPK Dapat kembali menjerat Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka pascaputusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan yang dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, Senin (16/2/2015). Dikatakanya, ada yang luput dari putusan hakim itu. "Intinya, putusan tersebut mengabulkan permohonan Budi Gunawan untuk sebagian," tulis Miko dalam siaran pers.
Salah satu pertimbangan Hakim adalah bahwa Budi Gunawan ketika disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi tidak dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara/penegak hukum.
Hakim kemudian mengacu pada Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
"Dalam hal ini, Hakim tidak cermat dalam memaknai Pasal 11 UU KPK," ujar Miko.
Pasal tersebut menyatakan bahwa KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang: (i) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (ii) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (iii) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Menurut PSHK, hakim telah luput dalam mempertimbangkan unsur “orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara”.pungkasnya.
Sumber: http://sumsel.tribunnews.com/2015/02...t-budi-gunawan
Laga EL Classico KPK Vs Polri bakal semakin panas tampaknya...

---
Sebelumnya, maaf jika repost

Diubah oleh paruhbaja 17-02-2015 08:31
0
4.9K
Kutip
47
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan