- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Datangi KPK, Lia Eden: Tuhan harus Turun Tangan


TS
kalsiddon
Datangi KPK, Lia Eden: Tuhan harus Turun Tangan
Datangi KPK, Lia Eden: Tuhan harus Turun Tangan
Yogi Bayu Aji, Achmad Zulfikar Fazli - 16 Februari 2015 16:39 wib


Yogi Bayu Aji, Achmad Zulfikar Fazli - 16 Februari 2015 16:39 wib


Metrotvnews.com, Jakarta: Lia Eden mendatang Gedung KPK. Bersama pengikut Kaum Eden yang dipimpinnya, Lia mengaku memberikan dukungan kepada KPK agar dapat menjalankan penegakkan hukum dengan baik di negeri ini.
"Saya hanya menyampaikan doa saya kepada pimpinan KPK," kata Lia Eden di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Lia dan pengikutnya tiba di KPK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Berbalut pakaian putih, Lia Eden bersama pengikutnya tiba di KPK sekitar pukul 14.10 WIB. Lia Eden berharap Tuhan dapat membuktikan kebenaran dari kasus yang ditangani KPK. "Supaya Tuhan turun tangan dan membela yang benar," kata dia.
Perempuan kelahiran Surabaya, 21 Agustus 1947, itu menjelaskan hanya mengikuti hati nurani. "Saya mencoba untuk mengikuti hati nurani saya. Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan supaya Tuhan bisa turun tangan," tandas dia.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
http://news.metrotvnews.com/read/201...s-turun-tangan
di mohonkan untuk mentri tedjo segera memberi himbauan deh


Spoiler for mulustrasi lainnya:
0
6K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan