- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Budi Gunawan dan Presiden Bertemu 10 Menit, Ini yang Dibicarakan


TS
ijondendeng
Budi Gunawan dan Presiden Bertemu 10 Menit, Ini yang Dibicarakan
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Dalam putusan praperadilan, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Beberapa jam usai putusan itu, Budi Gunawan menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
"Barusan saya menghadap Bapak Presiden untuk melaporkan hasil putusan praperadilan," kata Budi dalam wawancara eksklusif Metro TV, Senin (16/2/2015).
Dalam pertemuan 10 menit itu, menurut Budi, Jokowi mengucapkan selamat atas putusan tersebut.
"Beliau mengucapkan selamat, kata beliau, alhamdulillah, kebenaran telah terwujud, itu yang terpenting, status saya yang tidak salah bisa jadi putusan hukum yang tetap," kata Budi menirukan ucapan presiden.
Budi mengungkapkan dalam pertemuan tersebut tidak menyinggung soal pelantikan. Hanya saja, kepada Budi, presiden janji akan memutuskan nasibnya dalam beberapa hari ke depan.
"Tadi tidak menyinggung (pelantikan). Kita tunggu putusan presiden beberapa hari ke depan. Kita harus menghargai dan patuh terhadap langkah-langkahnya," ujar Budi.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
(KRI )
Sumber
Quote:
"Beliau mengucapkan selamat, kata beliau, alhamdulillah, kebenaran telah terwujud, itu yang terpenting, status saya yang tidak salah bisa jadi putusan hukum yang tetap," kata Budi menirukan ucapan presiden.
Kebenaran? Yakin itu kebenaran??

Diubah oleh ijondendeng 16-02-2015 10:08
0
2.3K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan