Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Artinya, menurut Budi, KPK tidak berwenang menyidiknya.
"KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada saya. Secara yuridis tidak pernah ada dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana tuduhan KPK," kata Budi dalam program Breaking News Metro TV, Senin (16/2/2015).
Budi berharap semua pihak mematuhi putusan tersebut. "Putusan praperadilan ini final dan mengikat dan ini harus dipatuhi sebagai sebuah proses pelajaran hukum di Indonesia," jelas Budi.
Dia juga menyampaikan, kepentingan praperadilan bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk Polri dan bangsa ini ke depan. "Ini untuk memperoleh kembali harkat dan martabat saya dan Polri sebagaimana sedia kala," tuturnya.
(TRK )
sumber