Quote:
Jakarta - Walaupun pengadilan sudah memutuskan agar KPK segera mencabut status tersangka calon Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan dan penyidikan KPK tidak sah secara hukum. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tetap pada penilaiannya.
Ia menilai, Presiden Joko Widodo tida perlu melantik Komjen Budi sebaga Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan pada bulan lalu.
"Presiden Jokowi tidak perlu melantik (Budi Gunawan), tegas Refly ketika dihubungi Kriminalitas.com, Senin (16/2).
Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Budi bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada calon tunggal Kapolri itu.
"Publik mempunyai hak untuk mempunyai Kapolri yang bersih, itu hak masyarakat," ujar dia.
Meski begitu, Refly berpandangan, soal dilantik atau tidaknya Budi menjadi Kapolri adalah kewenangan tunggal Jokowi dalam memutuskannya.
"Hak prerogatif presiden itu (melantik atau tidak)," pungkas Refly.
Diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.
Dua dari empat permohonan yang dikabulkan, yakni penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat, serta KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.
Sumber
Kira kira bakal berjudul apa ya episode selanjutnya
