- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahli Pidana: Tersangka, Pencuri, Narkotika, langsung Praperadilan di tiap2 Polsek


TS
nevertalk
Ahli Pidana: Tersangka, Pencuri, Narkotika, langsung Praperadilan di tiap2 Polsek
Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hal dinilai sebagai langkah merusak sistem hukum dan bisa menjadi serangan balik ke polisi.
"Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/2/2015).
Logika Sarpin juga dinilai sangat dangkal dengan menafsirkan sesuai pandangannya sendiri. Ia tidak mengindahkan aturan yang ada dalam KUHAP.
"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Untuk menyudahi kekacauan hukum ini, Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan. Apakah lewat penetapan, kasasi, atau peninjauan kembali, semua diserahkan ke MA.
"MA juga harus mereview hakim-hakim yang bermasalah. Hakim juga tidak boleh bodoh," ujar Hibnu.
Seperti diketahui, ICW pernah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) di awal gugatan praperadilan ini diajukan. Sarpin juga pernah dilaporkan 8 kali ke KY, salah satunya terkait suap. Anehnya, belakangan KY mendukung Sarpin.
http://news.detik.com/read/2015/02/1...?991104topnews
YA BEGITU DEH
"Putusan ini merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara," kata ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/2/2015).
Logika Sarpin juga dinilai sangat dangkal dengan menafsirkan sesuai pandangannya sendiri. Ia tidak mengindahkan aturan yang ada dalam KUHAP.
"Ini yang disebut chaos hukum. Tirani!," cetus pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Untuk menyudahi kekacauan hukum ini, Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan. Apakah lewat penetapan, kasasi, atau peninjauan kembali, semua diserahkan ke MA.
"MA juga harus mereview hakim-hakim yang bermasalah. Hakim juga tidak boleh bodoh," ujar Hibnu.
Seperti diketahui, ICW pernah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial (KY) di awal gugatan praperadilan ini diajukan. Sarpin juga pernah dilaporkan 8 kali ke KY, salah satunya terkait suap. Anehnya, belakangan KY mendukung Sarpin.
http://news.detik.com/read/2015/02/1...?991104topnews
YA BEGITU DEH

Diubah oleh nevertalk 16-02-2015 13:52


tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan