Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sitoruengaslinaAvatar border
TS
sitoruengaslina
polisi ikut berjingkrak ria setelah gugatan bg diterima
Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar ini polisi yang berjaga pun bersuka cita.Pantauan merdeka.com, Senin (16/2), di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Polisi bersorak bersama dengan seribuan massa pendukung Komjen Budi. Terlihat ada polisi yang berpelukan.Bahkan Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat yang berada di lokasi diangkat para polisi dan massa. Wahyu juga tampak sumringah sambil mengepalkan tangan ke atas.Seperti diketahui, Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum."Penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin dalam sidang vonis praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).Namun demikian, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Pol Budi ditolak. "Menolak seluruh eksepsi termohon dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon," katanya.

Katanya netral cuih emoticon-Najis (S)
Jgn sampe kayak di mesir dimana aparatur negara bisa semena mena
Diubah oleh sitoruengaslina 16-02-2015 04:58
0
2.5K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan