Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastakdiehardAvatar border
TS
nastakdiehard
[Tebak Asal Kontainer] Mengejar Kontainer Berisi 2 Ton Ganja hingga ke Riau
[Tebak Asal Kontainer] Mengejar Kontainer Berisi 2 Ton Ganja hingga ke Riau

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Jakarta Barat menangkap kontainer berisikan 2 ton daun ganja kering di wilayah Riau. Penangkapan terjadi pada Rabu (11/2/2015) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur Sumatera Km 28 Desa Simpang Beringin Kecamatan Seikijang, Kabupaten Palelawan, Provinsi Riau.

Polisi menangkap tersangka laki-laki yang mengaku bernama MAD (35) yang berdomisili di Gempong Meunasah Bie Kebupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. MAD merupakan sopir truk kontainer yang membawa muatan 2 ton ganja dari Sumatera ke Pulau Jawa.

"Pelaku yakni MAD dibayar Rp 20 juta sekali kirim oleh bosnya. Ganja 2 ton ini dibawa dari Sumatera menuju Pulau Jawa untuk diecerkan di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Truk kontainer bermuatan ganja itu setiba di Jakarta menunggu perintah dari bosnya untuk dijual secara eceran," ujar Kasat Serse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (13/2/2015) pagi.

Gembong menyatakan, pelaku bukan sindikat internasional. Daun ganja tersebut tumbuh subur di daerah Aceh. Dari penangkapan tersebut penyidik menyita 1 unit mobil tronton box merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BK 9988 IB berwarna putih, 2 ton ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dilakban berbentuk bata sebanyak kurang lebih 2.000 kemasan, 1 unit handphone merk Samsung berwarna merah kombinasi hitam.

"Ini masih sindikat nasional. Sebelumnya kita sudah menangkap tersangka ZN dan MN beberapa bulan yang lalu yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Kalideres, Jakarta Barat," ucap Gembong.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Dalam proses penangkapan tersebut, MAD tidak seorang diri. Polisi juga menangkap seorang wanita yang merupakan kekasih sopir truk kontainer tersebut.

"Tadinya di truk itu ada tiga orang, tapi satu orang sudah turun di tengah jalan. Kami menangkap MAD bersama pacarnya. Untuk saat ini perempuan tersebut masih dalam pemeriksaan.

sumur

pak pol, ane usul pemberantasan narkoba jangan cuma kuratif aja, tetapi juga preventif. tuh ladang-ladang ganja dari negeri seberang bakal terus menerus membanjiri nkri tercinta emoticon-I Love Indonesia (S)
0
2.7K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan