- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
SEPERTI INI KAH "KEADILAN" ITU?


TS
BNR
SEPERTI INI KAH "KEADILAN" ITU?
SEPERTI INI KAH "KEADILAN" ITU?
Spoiler for test:

Quote:
Rahmat “Penjaga Hutan Lindung” Nunukan Divonis 5 Bulan Penjara

NUNUKAN, BERITAKALTARA.com- Rahmat Bin Dullah divonis 5 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan hakim, dalam kasus pengerusakan barang di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang digelar hari ini, Senin (09/02/2015).
Rahmat yang mengenakan kemeja kotak-kotak ini sempat berkaca-kaca ketika ditanya oleh hakim ketua Yusriansah atas putusan hakim. Hakim kembali bertanya kepada Rahmat ketika komandan regu 2 polisi hutan tersebut terlihat diam seperti ada yang ingin disampaikan.
Saat diberi waktu beberapa menit Rahmat sepertinya akan menyampaikan sesuatu, namun berfikir agak lama, membuat hakim ketua Yusriansyah mengingatkan terpidana untuk menangggapi hasil putusan sidang.
“Ini perkara sudah diputus silakan menanggapi putusan ini. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding atau menerima dengan mengajukan grasi ke presiden, silakan,” ujar hakim Yusriansyah.
Pengacara yang mendampingi Rahmat dalam kasus pengerusakan kantor Dishutbun tersebut, Syahrir Malongi , memperkirakan Rahmat ingin mengungkapkan kasus mengapa dirinya sampai nekat merusak kantor Dishutbun yang merupakan tempatnya bekerja tersebut.
Namun Syahrir mengatakan semua sudah terlambat. “Mungkin mau menyampaikan uneg unegnya. Cuma itu sudah terlambat juga. Sebenarnya dia sampaikan saat sebelum tuntutan. Paling tidak mau menyampaikan saja bahwa kenapa sampai bisa terjadi demikian. Tetapi semua sudah tertuang dalam keterangan keterangan dalam persidangan,” ujar pengacara.
Meski belum memastikan apakah menerima atau pikir pikir terhadap putusannya, hakim yang menetapkan Rahmat Bin Abdullah dengan vonis penjara 5 bulan akan menjalani tahanan di rumah tahanan hingga satu bulan lebih ke depan.
”Kita belum koordinasi juga nih mau bagaimana, kan ada waktu 7 hari. Berarti sisa satu bulan satu minggu,” ujar Syahrir Malongi.
Rahmat Bin Abdullah tersandung kasus pengerusakan kaca kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, karena kesal laporan pengerusakan hutan lindung oleh pengusaha kayu yang dibekingi pejabat tidak ditanggapi oleh kepala dinas maupun aparat kepolisian.
Bahkan tersangka pencuri kayu di Hutan Lindung Pulau Nunukan yang berhasil ditangkap dan diserahkan kepada polisi tidak diproses hukum , tetapi malah dilepas.
“ Saya ngamuk di kantor kenapa? Bayangkan saja saya patroli di hutan, nangkap orang yang ngerusak hutan, kita tangkap tersangkanya, kita bawakan ke polisi tidak diproses. Malah berapa hari kemudian kami malah yang dikeroyok di hutan, mau dipotong-potong oleh mereka. Saya ke kantor polisi, saya laporkan lagi peristiwa itu, apa kata polisi? Tidak usah lapor ke sini, karena bapak tidak bisa lapor secara pribadi harus kedinasan. Saya pergi lagi ke kantor minta tanda tangan untuk kembali lapor ke polisi, malah kepala dinas tidak mau tanda tangan, entah dengan alasan apa?” cerita Rahmat, beberapa waktu lalu(14/01/2015). #adhima soekotjo


Spoiler for sumur:
http://beritakaltara.com/?p=9392
Diubah oleh BNR 12-02-2015 07:39
0
37.1K
Kutip
584
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan