Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 57/2014 tentang pelarangan bongkar muat ikan atau transhipment di tengah laut. Aturan ini membuat negara-negara pemakan ikan laut pusing.
"Banyak negara-negara pemakan tuna sekarang pusing, karena harus cari ikan dari mana. Senin ini, Dubes Jepang akan datang. Mereka harus beli di sini, jangan dari broker," kata Susi saat berdiskusi dengan media di ruang kerjanya Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (12/02/2015).
Selain itu, aturan ini juga diklaim telah menyelamatkan negara dari pengerukan hasil laut yang berlebihan oleh pelaku illegal fishing.
"Transhipment sudah banyak menyelematkan keuangan negara luar biasa. Insya Allah kalau ini dijaga kita bisa menjadi eksportir dominan," imbuhnya.
Namun, ada saja akal dari para pelaku usaha menyelundupkan ikan melalui transhipment. Baru-baru ini, Susi menemukan modus baru penyelundupan tuna di Sulawesi Utara ke Filipina. Modusnya adalah dengan menyewa kapal nelayan kecil pole and line untuk menyeberangkan tuna Bitung ke Filipina.
Menurut Susi, hal itu karena kebutuhan tuna di Filipina khususnya General Santos cukup tinggi. General Santos sudah dikenal dunia sebagai eksportir tuna segar terbesar di dunia.
Susi mengatakan, per tahun General Santos mampu mengekspor US$ 2 miliar tuna segar ke seluruh dunia. Sementara ekspor tuna kaleng di Bitung per tahun hanya Rp 16 miliar.
"99,9999% tunanya dari kita, karena laut Filipina kosong," kata Susi.
Dalam waktu dekat Susi akan memanggil para pelaku usaha terutama Asosiasi Tuna Indonesia. Susi ingin masalah modus baru penyelundupan tuna dari Bitung ke Filipina bisa diselesaikan.
"Saya minta ketemu asosiasi tuna, kalau itu dilakukan maka tidak ada lagi juknis transhipment," ancam Susi.
Baru di jaman Jokowi Negara-negara tukang nyolong ikan jadi pusing..