Kaskus

News

krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
Jadi Tersangka Korupsi TVRI, Komedian Mandra Terancam 20 Tahun Penjara
Jadi Tersangka Korupsi TVRI, Komedian Mandra Terancam 20 Tahun Penjara

Jakarta - Mandra Naih alias Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait perusahaanya yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono pada Selasa (10/1) malam menyampaikan kalau Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Ancaman hukuman untuk pasal ini 20 tahun penjara.

"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.

Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production memang pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Nah, soal tender itu yang diduga ada masalah.

Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.

Mandra


=======================================
Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi.
Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.

"Itu sudah ada tersangka, inisial MDR, selaku Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, Selasa (10/2/2015), di Gedung Kejaksaan Agung.

Widyo menambahkan, selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, anak buahnya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Untuk diketahui, pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.

Production house yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu.

Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra, selaku pemilik production house Viandra Production, yang menjadi rekanan program tersebut, sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beberapa waktu lalu. (Theresia Felisiani)

Mandra sebelumnya sudah diperiksa Kejaksaan Agung tahun lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mandra. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait peran Mandra dalam kasus tersebut.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan korupsi TVRI," kata Tony.

Pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Mandra memilih diam dan enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan. (Baca: Pelawak Mandra Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi di TVRI)

sumber
Ajegile bang mandra emoticon-norose

20 tahun emoticon-Matabelo

Jadi Tersangka Korupsi TVRI, Komedian Mandra Terancam 20 Tahun Penjara

Wow Jadi HT emoticon-Matabelo

ga sangka ddana tak kuduga emoticon-Matabelo

apa nih konspirasi mamiriki emoticon-Matabelo

Makasih Mimin,momod, kaskuser semua emoticon-Selamat

emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh krupuk.alot 12-02-2015 04:22
0
90.2K
631
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan