- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Apa sih kerjaan BURUH?? sampe nuntut upah gede??


TS
akihikoyuichi
Apa sih kerjaan BURUH?? sampe nuntut upah gede??
Ane pgen nanya gan, sebener nye kerjaan nye jadi buruh tuh ngapain aje sih??? sampe segitu nye minta naek2 upah melulu sampe Rp 3,7 pula lg ckckckckc ... ane awam tau nye kerja buruh kan cm modal fisik doang, klo kerja kantoran kan modal fisik+skill,dll otomatis masih wajar klo minta naik gaji jg ... bner gak sih??
jgn ada yg ke singgung yee, ane cm pgen tau doang kerjaan buruh tuh ngapain aja sampe nuntut upah gede yg notabene mayoritas lulusan sekolahan aja. ane aja lulusan S1, portfolio bagus udah kerja kantoran jd desain 2 taon blom nyampe 3,7 gan...
Sumber
jgn ada yg ke singgung yee, ane cm pgen tau doang kerjaan buruh tuh ngapain aja sampe nuntut upah gede yg notabene mayoritas lulusan sekolahan aja. ane aja lulusan S1, portfolio bagus udah kerja kantoran jd desain 2 taon blom nyampe 3,7 gan...

Quote:
Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
Buruh profesional- biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja.
Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
bu·ruh adalah orang yg bekerja untuk orang lain dng mendapat upah; pekerja: -- pelabuhan; -- tambang;
-- harian buruh yg menerima upah berdasarkan hari masuk kerja;
-- kasar buruh yg menggunakan tenaga fisiknya krn tidak mempunyai keahlian di bidang tertentu;
-- musiman buruh yg bekerja hanya pd musim-musim tertentu (msl buruh tebang tebu);
-- pabrik buruh yg bekerja di pabrik;
-- tambang buruh yg bekerja di pertambangan;
-- tani buruh yg menerima upah dng bekerja di kebun atau di sawah orang lain;
-- terampil buruh yg mempunyai keterampilan di bidang tertentu;
-- terlatih buruh yg sudah dilatih untuk keterampilan tertentu;
Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).
Meskipun KBBI memadankan kedua kata buruh dan karyawan dengan kata pekerja (orang yang melakukan suatu pekerjaan), tapi kedua istilah pertama punya perbedaan yang mendasar, setidaknya berdasarkan apa yang didefinisikan KBBI.
Silakan lihat kata yang saya garis bawahi. Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain, sedangkan karyawan bekerja untuk suatu lembaga atau instansi atau perusahaan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Quote:
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
Buruh profesional- biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja.
Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
bu·ruh adalah orang yg bekerja untuk orang lain dng mendapat upah; pekerja: -- pelabuhan; -- tambang;
-- harian buruh yg menerima upah berdasarkan hari masuk kerja;
-- kasar buruh yg menggunakan tenaga fisiknya krn tidak mempunyai keahlian di bidang tertentu;
-- musiman buruh yg bekerja hanya pd musim-musim tertentu (msl buruh tebang tebu);
-- pabrik buruh yg bekerja di pabrik;
-- tambang buruh yg bekerja di pertambangan;
-- tani buruh yg menerima upah dng bekerja di kebun atau di sawah orang lain;
-- terampil buruh yg mempunyai keterampilan di bidang tertentu;
-- terlatih buruh yg sudah dilatih untuk keterampilan tertentu;
Merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Sedangkan karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).
Meskipun KBBI memadankan kedua kata buruh dan karyawan dengan kata pekerja (orang yang melakukan suatu pekerjaan), tapi kedua istilah pertama punya perbedaan yang mendasar, setidaknya berdasarkan apa yang didefinisikan KBBI.
Silakan lihat kata yang saya garis bawahi. Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain, sedangkan karyawan bekerja untuk suatu lembaga atau instansi atau perusahaan.
Quote:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi/UMP 2015 DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Penetapan ini disambut baik oleh para pengusaha.
Meski kalangan buruh masih mempertanyakan besaran UMP tersebut relatif lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta, menurut Sarman hal tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan. Sumber
Meski kalangan buruh masih mempertanyakan besaran UMP tersebut relatif lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,9 juta, menurut Sarman hal tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan. Sumber
Daftar Lengkap UMP 2015 di Seluruh Indonesia
Spoiler for Daftar Lengkap UMP 2015 di Seluruh Indonesia:
Quote:
1. Nanggroe Aceh Darussalam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014.
2. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
3. Sumatera Barat (Sumbar)
UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.
4. Riau
Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.
5. Kepulauan Riau
UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik 17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.
6. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
7. Sumatera Selatan (Sumsel)
Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1,974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.
8. Bangka Belitung (Babel)
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
9. Bengkulu
Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.
10. Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.
11. Banten
Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014.
12. Bali
UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.
13. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
14. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.
15. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
16. Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.
17. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
18. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.
19. Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.
20. Gorontalo
Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.
21. Sulawesi Utara (Sulut)
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
22. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam Pergub No.69 Tahun 2014.
23. Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
24. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.
25. Sulawesi Barat (Sulbar)
UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.
26. Maluku
UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.
27. Maluku Utara
UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
28. Papua
UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.
29. Papua Barat
UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014.
2. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
3. Sumatera Barat (Sumbar)
UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615 juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.
4. Riau
Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp 1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.
5. Kepulauan Riau
UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik 17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.
6. Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik 13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
7. Sumatera Selatan (Sumsel)
Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1,974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.
8. Bangka Belitung (Babel)
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
9. Bengkulu
Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.
10. Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.
11. Banten
Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik 20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014.
12. Bali
UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.
13. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
14. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.
15. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
16. Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.
17. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
18. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.
19. Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.
20. Gorontalo
Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.
21. Sulawesi Utara (Sulut)
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
22. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652 juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87 persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam Pergub No.69 Tahun 2014.
23. Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
24. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.
25. Sulawesi Barat (Sulbar)
UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.
26. Maluku
UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.
27. Maluku Utara
UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
28. Papua
UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.
29. Papua Barat
UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.
Sumber
Quote:
UMK = Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMP = Upah Minimum Provinsi
UMR = Upah Minimum Regional, standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
KHL = Kebutuhan Hidup Layak,komponen Kebutuhan Kehidupan Layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang(belum menikah).
Dalam Undang-Undang ada 3(tiga) komponen upah, yaitu GAJI POKOK, TUNJANGAN TETAPdan TUNJANGAN TIDAK TETAP.
Terdapat pada Pasal 94 Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Komponen Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji Pokok, dan Tunjangan Tetap. Tunjangan Tidak Tetap tidak termasuk dalam komponen Upah. Besarnya Gaji Pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75% dari jumlah Upah Minimum.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% DARI UPAH MINIMUM) + TUNJANGAN TETAP (25% DARI UPAH MINIMUM)
UMP = Upah Minimum Provinsi
UMR = Upah Minimum Regional, standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
KHL = Kebutuhan Hidup Layak,komponen Kebutuhan Kehidupan Layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang(belum menikah).
Dalam Undang-Undang ada 3(tiga) komponen upah, yaitu GAJI POKOK, TUNJANGAN TETAPdan TUNJANGAN TIDAK TETAP.
Terdapat pada Pasal 94 Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Komponen Upah Minimum hanya terdiri dari Gaji Pokok, dan Tunjangan Tetap. Tunjangan Tidak Tetap tidak termasuk dalam komponen Upah. Besarnya Gaji Pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75% dari jumlah Upah Minimum.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% DARI UPAH MINIMUM) + TUNJANGAN TETAP (25% DARI UPAH MINIMUM)
Spoiler for Komen Yang Memotivasi:
Quote:
Original Posted By kubim►3,7 gede amat yak....perushaan juga lihat dolo sanggup engga,kalo tiap bulan cuma byar gaji buruh ya bisa aja,tp kan beban perusahaan juga gde,bayar pajak,bahan baku,byar listrik dan lain2nya.nah kalo misal kan gaji 3,7 5 blan tu perusahaan bangkrut ya sukurin dah.ane juga buruh ,13 taon kerja gaji baru 2,7 ya alhamdulillah yang penting kan manjang alias terus kerja.rejekimah bukan d pabrik aja. sapa suruh gajih poko 2 juta lebih kredit ninja,rumah ngontrak,pake iphong krdit,tv 31 inch lcd ktedit
ya mana bisa cukup.yang murah2 aja liat ke adaan ama pungsinya.CWIW
MAAF kepanjangan blepitan pula.ol d hp
pajang d atas kalo berkenan

MAAF kepanjangan blepitan pula.ol d hp

pajang d atas kalo berkenan
Quote:
Original Posted By Mxyztplk►
nah itu, Ane gaji pertama 1 jeti pas. Ga bisa nabung karena banyak abis buat transport. kadang2 malah nombok
Tapi alhamdulillah Ane dapet kerjaaan baru dengan gaji lumayan, dan cukup berprestasi jadi dapet kenaikan gaji yang sangat amat lumayan.
Terus terang untuk dapet kerja pertama itu Ane "buang harga diri" istilahnya. Jalan buat masuk dunia kerja.
Itu di pabrik lho, di Pasuruan sana. Dan Ane waktu itu S1
nah itu, Ane gaji pertama 1 jeti pas. Ga bisa nabung karena banyak abis buat transport. kadang2 malah nombok
Tapi alhamdulillah Ane dapet kerjaaan baru dengan gaji lumayan, dan cukup berprestasi jadi dapet kenaikan gaji yang sangat amat lumayan.
Terus terang untuk dapet kerja pertama itu Ane "buang harga diri" istilahnya. Jalan buat masuk dunia kerja.
Itu di pabrik lho, di Pasuruan sana. Dan Ane waktu itu S1
Quote:
Original Posted By kelilipan.duren►
gua udah gak percaya dengan apa yg namanya upah minim
karena honorer pasti banyak yg dibawah upah minim dibandingkan dengan buruh secara nilai guna, guru honorer lebih bernilai daripada buruh2 yg minta naik upah minimum kenapakarena buruh bisa digeser nilai gunanya dnegan menggunakan robot sedangkan guru, tidak
gua udah gak percaya dengan apa yg namanya upah minim
karena honorer pasti banyak yg dibawah upah minim dibandingkan dengan buruh secara nilai guna, guru honorer lebih bernilai daripada buruh2 yg minta naik upah minimum kenapakarena buruh bisa digeser nilai gunanya dnegan menggunakan robot sedangkan guru, tidak
Quote:
Original Posted By juzzylink►Buruh di sini hanya berkaca dari "Gaji" dari orang luar negri, di luar negri gaji buruh sangat tinggi ikarenakan SDM yang tidak banyak tetapi diimbangi dengan kualitas produk yang dihasilkannya ( terutama di industri-industri yang membutuhkan "hand made" ) .... kalo disini sih belum sampai sepertinya singkatnya begini...
Luar negri
- SDM kurang ( karena banyak orang inginnya kerja di kantor karena pendidikan sudah merata, banyak digantikan oleh mesin)
-Industri2 yang membuat produk2 handmade di jual sangat mahal sehingga bisa menutup cost pegawai
-SDM nya berkualitas, karena gaji yang besar pegawai dituntut menghasilkan produk yang berkualitas
Luar negri
- SDM kurang ( karena banyak orang inginnya kerja di kantor karena pendidikan sudah merata, banyak digantikan oleh mesin)
-Industri2 yang membuat produk2 handmade di jual sangat mahal sehingga bisa menutup cost pegawai
-SDM nya berkualitas, karena gaji yang besar pegawai dituntut menghasilkan produk yang berkualitas
Quote:
Original Posted By ken.thang►
ane juga pernah jadi buruh Gan, kerja mulai dari salary 500rb sampai bisa di posisi sekarang.
kebutuhan hidup yang harus menyesuaikan Gan. kalau masalah kesehatan, apabila tidak ditanggung oleh perusahaan, ikut BPJS Kesehatan Peserta Mandiri, iurannya murah dibanding asuransi. Kalau pendidikan, skrg bnyk lembaga pemberi beasiswa baik berprestasi maupun tidak mampu.
mnrt ane, 2 komponen tsbt yg lumayan merogoh kocek, tapi bukan berarti kita menyerah namun harus disiasati agar tetap dapat manfaatnya.
kalau tidak cukup jg, upgrade pengetahuan. drpd kongkow buang waktu, nongkrong di perpustakaan umum atau gramedia up date ilmu Gan.
saat kerja kita bagus, walau tidak di tempat kita kerja skrg tapi pasti dapat peningkatan posisi di tempat lain.
memaksakan kenaikan upah apalagi di luar kemampuan perusahaan hanya akan meningkatkan harga pokok produksi yang akhirnya menaikkan harga barang juga.
ane juga pernah jadi buruh Gan, kerja mulai dari salary 500rb sampai bisa di posisi sekarang.
kebutuhan hidup yang harus menyesuaikan Gan. kalau masalah kesehatan, apabila tidak ditanggung oleh perusahaan, ikut BPJS Kesehatan Peserta Mandiri, iurannya murah dibanding asuransi. Kalau pendidikan, skrg bnyk lembaga pemberi beasiswa baik berprestasi maupun tidak mampu.
mnrt ane, 2 komponen tsbt yg lumayan merogoh kocek, tapi bukan berarti kita menyerah namun harus disiasati agar tetap dapat manfaatnya.
kalau tidak cukup jg, upgrade pengetahuan. drpd kongkow buang waktu, nongkrong di perpustakaan umum atau gramedia up date ilmu Gan.
saat kerja kita bagus, walau tidak di tempat kita kerja skrg tapi pasti dapat peningkatan posisi di tempat lain.
memaksakan kenaikan upah apalagi di luar kemampuan perusahaan hanya akan meningkatkan harga pokok produksi yang akhirnya menaikkan harga barang juga.
Quote:
Original Posted By quebec►ane guru honorer
gaji jauh dari apa yg dituntut buruh.
Tapi ane gk pernah ngeluh dan gk demo.
buat sampingan ane ngajar privat diluar buat tambah2.
Rejeki udah ada yg ngatur, jangan ngandalin kerjaan pokok. Jadilah manusia yg produktif.
ane menganggap pekerjaan adalah ibadah, asal dengan ikhlas.
namanya ibadah pasti Allah akan membalasnya.
gaji jauh dari apa yg dituntut buruh.
Tapi ane gk pernah ngeluh dan gk demo.
buat sampingan ane ngajar privat diluar buat tambah2.
Rejeki udah ada yg ngatur, jangan ngandalin kerjaan pokok. Jadilah manusia yg produktif.
ane menganggap pekerjaan adalah ibadah, asal dengan ikhlas.
namanya ibadah pasti Allah akan membalasnya.
Quote:
Original Posted By letter.bomb►Mau dia lulusan S1 S2 S3 kalo dia masih bekerja sama orang ya tetep aja dia buruh. Bagaimana nih kabar buruh2 dikantor kaskus? Naek gaji ga?
Yg keren ya punya usaha sendiri untuk orang lain. Top baru
Yg keren ya punya usaha sendiri untuk orang lain. Top baru
Quote:
Original Posted By icchank0001►Gajix kerendahan ya? cari aja kerjaan lain.
Quote:
Original Posted By sapikokgitu►yang dituntut buruh kan umr...
tapi setau ane, pasti perusahaan ngasih yang namanya uang makan, transportasi dll. jadi yang terima gaji pasti lebih dari umr...
ya namanya kerjasama orang, kalo jabatan kaga tinggi mana bisa kaya...
makanya mending usaha sendiri... walaupun kecil, tapi sangat mungkin penghasilannya lebih dari umr.
tapi setau ane, pasti perusahaan ngasih yang namanya uang makan, transportasi dll. jadi yang terima gaji pasti lebih dari umr...
ya namanya kerjasama orang, kalo jabatan kaga tinggi mana bisa kaya...
makanya mending usaha sendiri... walaupun kecil, tapi sangat mungkin penghasilannya lebih dari umr.
Quote:
Original Posted By yogaboyz88►dl ane buruh, skr ane jg ttp buruh.. cuman dl buruh pabrik, skr buruh kantoran.. jd buruh pabrik enak, apalagi yg udah karyawan tetap.. mau naek gaji, gak perlu sekolah tinggi2 tnggl ngumpulin massa.. tiba2 besok gaji udah gede.. maka na ane gak suka ngeliat kelakuan buruh skr.. istilah na gini "klo qt punya keinginan tinggi, maka tingkatkan lah kemampuan qt. tp klo qt tdk mau meningkatkan kemampuan qt, maka turunilah keinginan qt".. tp buruh2 yg demo itu gak pernah sadar, klo suatu hr nt pabrik tempat mreka bkerja bs bngkrut.. dan akhir na mereka sndr yg akan merasakan na..
Quote:
Original Posted By pappin►ane dah 7 tahun jd buruh pabrik, gaji tiap tahun naik. tapi ane dah capek jadi buruh, tiap hari kerja meskipun itu hari minggu atau tgl merah. sejak akhir bulan kmaren ane mutusin berhenti. skarang ane molai merintis usaha kecil-kecilan sama istri 

Quote:
Original Posted By Cikklancang►ane ga setuju ente bilang buruh bekerja cuma cuma mengandalkan fisik bukan skill, beda dengan kantoran yang menggunakan fisik dan skill. Bahkan kuli bangunan pun bekerja menggunakan skill
tapi ane setuju buruh terlalu berlebihan dan lebay meminta kenaikan umr yang begitu tingginya
tapi ane setuju buruh terlalu berlebihan dan lebay meminta kenaikan umr yang begitu tingginya
Quote:
Original Posted By aoshi.5hinomori►ane gak pernah ngurus gan tiap buruh demo..
mau demo kek apapu juga itu hak mereka..
tapi ane emosi kalo demonya pake blokir2 tol...
artinya mereka menuntut hak mereka dengan menyita hak orang lain..
awalnya ane simpati sama mereka, mungkin karena ane liat kerjaan mereka yg pake otot (maaf)..mungkin gajinya emang kecil diliat dari kerjanya begitu..eh tapi makin kesini makin terbuka mata ane setelah mendengar rata2 buruh punya motor gede, n ternyata gaji mereka gede :3 ane juga lembur, ane juga capek kerja, ane malah lebih jenuh kerja otak. . lembur juga sampe sehari penuh..tapi gaji segitu2 aja..ini ya keadilan -_-
maaf bukan ane iri tapi cobalah buat bersyukur -_-guru honorer juga kerja gaji kecil tetap ikhlas, Dan CUKUP utk hidup sehari..itu tergantung kitanya aja.. gimana kita bersyukur..
mau demo kek apapu juga itu hak mereka..
tapi ane emosi kalo demonya pake blokir2 tol...
artinya mereka menuntut hak mereka dengan menyita hak orang lain..
awalnya ane simpati sama mereka, mungkin karena ane liat kerjaan mereka yg pake otot (maaf)..mungkin gajinya emang kecil diliat dari kerjanya begitu..eh tapi makin kesini makin terbuka mata ane setelah mendengar rata2 buruh punya motor gede, n ternyata gaji mereka gede :3 ane juga lembur, ane juga capek kerja, ane malah lebih jenuh kerja otak. . lembur juga sampe sehari penuh..tapi gaji segitu2 aja..ini ya keadilan -_-
maaf bukan ane iri tapi cobalah buat bersyukur -_-guru honorer juga kerja gaji kecil tetap ikhlas, Dan CUKUP utk hidup sehari..itu tergantung kitanya aja.. gimana kita bersyukur..
Diubah oleh akihikoyuichi 11-12-2014 17:20
0
23.3K
Kutip
319
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan