- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Budi Gunawan Seharusnya Ajukan Praperadilan ke PTUN, Bukan PN


TS
victimofgip21
Budi Gunawan Seharusnya Ajukan Praperadilan ke PTUN, Bukan PN
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebutkan, pihak Budi Gunawan salah sasaran jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, gugatan itu lebih tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Seharusnya lewat PTUN, bukan ke sini karena pejabat pengambil keputusan itu termasuk ke dalam penyelenggara negara," ujar Romli, saat diha dirkan sebagaisaksi ahli dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romly mengatakan, sebenarnya mekanisme mempersoalkan keputusan penyelenggara negara, seperti halnya yang menjadi dalil gugatan Budi Gunawan, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pernyataan Romli dilontarkan setelah hakim praperadilan Sarpin Rizaldi meminta pendapatnya perihal substansi lembaga praperadilan. Namun, karena proses praperadilan telah berjalan, dia tidak mempersoalkannya.
"Silakan diteruskan saja," lanjut Romli.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK pada hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) lalu. Hakim memberikan waktu dua hari kepada pihak BGyakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian.
Sementara, pembuktian dari pihak KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan, Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.
Pihak Budi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Seharusnya lewat PTUN, bukan ke sini karena pejabat pengambil keputusan itu termasuk ke dalam penyelenggara negara," ujar Romli, saat diha dirkan sebagaisaksi ahli dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romly mengatakan, sebenarnya mekanisme mempersoalkan keputusan penyelenggara negara, seperti halnya yang menjadi dalil gugatan Budi Gunawan, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pernyataan Romli dilontarkan setelah hakim praperadilan Sarpin Rizaldi meminta pendapatnya perihal substansi lembaga praperadilan. Namun, karena proses praperadilan telah berjalan, dia tidak mempersoalkannya.
"Silakan diteruskan saja," lanjut Romli.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK pada hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) lalu. Hakim memberikan waktu dua hari kepada pihak BGyakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian.
Sementara, pembuktian dari pihak KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan, Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.
Pihak Budi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber
Asli sidang dagelan. Ini para Saksi ahli yg dihadirkan BG justru merugikan BG semua.
0
1.2K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan