- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cinta Tak Kesampaian, Eko Upload Video Anak Majikannya Sedang Mandi


TS
lhoe.bhang.shat
Cinta Tak Kesampaian, Eko Upload Video Anak Majikannya Sedang Mandi
Quote:

Eko Adi Purnomo (23) ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan video pornografi ke YouTube dan website. Tindakan itu ia lakukan karena cintanya terhadap korban seorang gadis berusia 16 tahun, yang tidak kesampaian.
"Tersangka mengunggah video di mana korban sedang mandi ke dalam YouTube," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Martinus mengungkapkan, kasus bermula ketika ayah korban melihat tayangan video anaknya yang sedang mandi di YouTube, pada tanggal 3 Januari 2015 lalu. Mengetahui hal itu, ayahnya kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak polisi.
"Setelah diselidiki penyidik Subdit Cyber Crime, akhirnya pelaku bisa tertangkap di rumahnya di Jl Keuangan I No 33 Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Januari 2015 pukul 18.30 WIB," jelasnya.
Menurut Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, tersangka adalah pekerja di rumah korban. Ia diambil dari sebuah yayasan tenaga kerja untuk menjaga kakek korban.
"Dia penjaga diambil dari yayasan, untuk jaga kakeknya yang sedang sakit, sekarang sudah almarhum. Pada saat itu tersangka naksir sama korban," kata Hilarius.
Hilarius mengatakan, video porno tersebut direkam oleh tersangka melalui kamera handphone Nokia milik tersangka. Tersangka meletakannya di tempat sabun di dalam kamar mandi sebelum korban mandi.
"Sehingga saat korban sedang mandi tanpa busana di situ dia merekam," katanya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena tidak diperhatikan oleh majikannya setelah beberapa bulan bekerja di rumah korban di kawasan Jakarta Timur.
"Karena gajinya kecil. Di samping itu, tersangka juga naksir tetapi tidak kesampaian. Sebenarnya dia bermaksud untuk mempermalukan korban saja," ungkapnya.
Setelah kakek korban meninggal, tersangka pun diberhentikan. Setelah tidak lagi bekerja di rumah korban, tepatnya pada Oktober 2014, tersangka kemudian menggunggah tayangan korban ke YouTube dengan memberi judul 'Ngintip Mandi' dan juga situs [url=http://www.lendir.org.]www.lendir.org.[/url]
Video yang berdurasi sekitar 4 menitan itu saat ini sudah diblokir setelah polisi berhasil menangkap tersangka.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
SUMBER
VIDEO MANDI



0
25.2K
Kutip
88
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan