thedoersAvatar border
TS
thedoers
KPK Rampas Wewenangan Presiden
Dituding Rampas Kewenangan Presiden, Ini Jawaban KPK




Senin, 9 Februari 2015 | 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Mulia Girsang, membantah tudingan tim hukum Komjen Budi Gunawan yang menganggap bahwa KPK merampas kewenangan Presiden Joko Widodo terkait penetapan Budi sebagai tersangka. Ia mengatakan, proses penetapan tersangka telah sesuai dengan undang-undang. (Baca: Kuasa Hukum Budi Gunawan Tuding KPK Rampas Wewenang Presiden)

"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap diri pemohon (Budi Gunawan) secara sah berdasarkan perintah yang diberikan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Chatarina pada sidang praperadilan Budi terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015) siang.

"Apa yang dilakukan termohon semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab termohon atas tugas yang diamanatkan oleh UU KPK sehingga proses penanganannya sesuai asas kepastian hukum dan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU KPK," lanjut Chatarina.

Rampas wewenang Presiden

Sebelumnya, kuasa hukum Budi, Yanuar Wisesa‪, menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas wewenang Presiden Joko Widodo. Menurut dia, penetapan tersangka Budi untuk memengaruhi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon kepala Polri.‬‬‬

"Penetapan tersangka dilakukan, dilandasi oleh semangat mengambil alih atau mengintervensi atau memengaruhi hak prerogatif Presiden di dalam menentukan calon Kapolri," ujar Yanuar, dalam sidang praperadilan, Senin.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri kepada DPR pada 9 Januari 2015. Tiga hari berselang, pada 12 Januari 2015, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Budi pun menggugat praperadilan KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.

Yanuar mengklaim, tudingan bahwa KPK telah merampas wewenang Presiden didasarkan pada alasan yang kuat. Menurut dia, pernyataan KPK dalam penetapan Budi sebagai tersangka penuh tendensi dan sangat arogan. Hal itu, kata Yanuar, merujuk pada pernyataan pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa Presiden harus meminta pendapat KPK untuk menentukan seseorang layak atau tidak sebagai pejabat negara.

"Padahal, ketentuan tersebut tak diatur dalam konstitusi Indonesia dan bertentangan dengan hak prerogatif Presiden," kata dia.

Pihak KPK tidak menanggapi perihal pimpinan KPK yang seolah-olah meminta presiden melibatkan KPK untuk menentukan seseorang layak atau tidak sebagai pejabat negara. Chatarina kembali menekankan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilaksanakan berdasarkan sprindik Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Sprindik itu diterbitkan setelah adanya dua alat bukti untuk meningkatkan perkara pada tingkat penyidikan," ujar Chatarina.

Tim kuasa hukum KPK beranggapan alasan pihak Budi terkait hal di atas harus ditolak karena penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK telah sah dan sesuai ketentuan serta prosedur hukum.

(source: http://nasional.kompas.com/read/2015...ni.Jawaban.KPK)
(foto: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

jadi menurut agan2, siapa sih sebenernya diatas presiden?
0
5.3K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan