Pada hari ini KPK sedang menghadapi Sidang Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. Tulisan dibawah ini disiapkan oleh Tim Hukum BW untuk sharing, apa itu Praperadilan secara umum. Semoga akan ada gunanya. Tulisan ini juga dapat di posting ke seluruh jaringan Kaskuser sekalian agar bisa diketahui secara lebih luas pada publik dan juga kita bisa secara bersama untuk memantau proses persidangan Praperadilan yang diajukan oleh BG.
Quote:
1. Praperadilan itu apa?
Praperadilan adalah upaya keberatan tersangka/terdakwa atau penyidik/penuntut terhadap hal-hal tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
Praperadilan diatur pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 95 sampai dengan 97 KUHAP. Kemudian PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Quote:
2. Hal tertentu itu apa saja? Termasuk penetapan tersangka?
Tidak, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan. Objek praperadilan terbatas, yaitu: (i)sah tidaknya penangkapan atau penahanan, (ii)sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan (iii)ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke persidangan.
Quote:
3. Tetapi ada Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menyatakan ganti rugi juga dapat untuk seseorang yang “dikenakan tindakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang”?
Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tidakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang ialah (berarti terbatas) (i)pemasukan rumah, (ii)penggeledehan, (iii)penyitaan yang tidak sah, juga (iv)penahanan tanpa alasan.
Jadi, sekali lagi, penetapan tersangka tidak dapat dibatalkan melalui praperadilan.
Quote:
4. Kabarnya ada kasus dimana penetapan tersangka pernah dibatalkan melalui praperadilan?
Ya, ada beberapa kasus. Salah satunya yang sering dibicarakan adalah putusan praperadilan No. 038/pra.pid/2012/PN.JKT.SEL. Tetapi pembacaan terhadap kasus tersebut tidak bisa hanya sepenggal. Dalam kasus itu, hakim bukan menguji penetapan tersangka tetapi bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Jadi, kondisi tersangka pada saat itu ditahan. Budi Gunawan tidak ditangkap apalagi ditahan hingga hari ini.
Perlu diketahui juga, tersangka yang digugurkan status tersangkanya pada saat itu kembali diproses dan akhirnya dijatuhi vonis 2 (dua) tahun penjara.
Quote:
5. Kuasa Hukum Budi Gunawan mengatakan kalau praperadilan ini juga mendalilkan Pasal 63 UU KPK?
Pasal 63 UU KPK itu mengatur tentang gugatan kompensasi dan rehabilitasi terhadap tindakan KPK yang merugikan seseorang. Gugatan ini berbeda dengan permintaan praperadilan.
Kalau hal ini didalilkan dalam praperadilan Budi Gunawan, maka gugatannya tidak dapat diterima. Pengajuannya seharusnya kepada PN Jakarta Pusat (karena Pengadilan Tipikor berada dibawah PN Jakarta Pusat) bukan PN Jakarta Selatan.
Quote:
Jadi kesimpulannya apa?
Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Jikapun permohonan Budi Gunawan dikabulkan, KPK dapat segera kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Artinya, cepat atau lambat Budi Gunawan akan dihadirkan sebagai terdakwa dimuka persidangan. Praperadilan juga tidak dapat meniadakan kesalahan dan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka Budi Gunawan. Praperadilan hanya menguji prosedur formil penetapan tersangka Budi Gunawan.
Tambahan Referensi Apapun Putusan Praperadilan BG nggak ngaruh pada penanganan kasus di KPK Chirpstory by: Febri Diansyah @StPiobang
Spoiler for chirpstory:
1. Menarik jg ikuti #TajukTempo pd @TempoInstitute yg menyinggung bhw Praperadilan tdk akan menghentikan perkara di KPK. cc @arifz_tempo
2. Belakangan bnyak pihak mulai dr Wapres, JK, Mabes Polri, Pengacara BG bhkan Tedjo bilang "tunggu praperadilan" utk tntukan soal BG.
3. Ini Tedjo [url]http://S E N S O RZiIsvKBxtM,[/url] ini JK [url]http://S E N S O RF4SyRowHrO,[/url] Pengacara BG jabarsatu.com/batal-dilantik… dll. Pokok e tunggu praperadilan!
4. Jd prtanyaan, apa iya putusan praperadilan bs mengehntikan penyidikan KPK? Sjauh mana kewenangan praperadilan? dll
5.Defenisi praperadilan diatur di Pasal 1 angka 10 KUHAP. Dari defenisi ini ada 3 kategori yg bs praperadilan.
6. Tweps yg ingin tahu dg cara mudah ttg aturan hukum acara pidana, trmasuk praperadilan bs buka: acarapidana(dot)bphn(dot)go(dot)id
7. Bagian lain yg mengatur praperadilan adalah Pasal 77-83, 95-97 dan 124 KUHAP & PP 27 Th 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP
8. Tntu dari peraturan kt dpt menilai apakah praperadilan yg dilakukan saat ini tepat, putusannya bs brpengaruh pd kasus BG di KPK
45. Karena itulah, dg asumsi apapun bhkan ketika Praperadilan dikabulkan, scr hukum hal itu tdk bs menghentikan penyidikan di KPK.
46. Sehingga, Presiden Jokowi tidak perlu menunggu praperadilan utk mengambil keputusan trkait Kapolri.
>>>> UpdatS E N S O RUpdatS E N S O R.UpdatS E N S O R.UpdatS E N S O R.UpdatS E N S O R.UpdatS E N S O R.Update <<<<
Quote:
Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan Hakim H. Sarpin Rizaldi, SH., MH
I. Permohonan Praperadilan Budi Gunawan Termasuk Objek Praperadilan dalam KUHAP Pasal 77
* Dalam Keputusan Hakim Sarpin, yang merujuk kepada Pernyataan Ahli Pidana Bernard yang berpendapat bahwa Proses penetapan tersangka merupakan hasil dari penyidikan.
* ada Upaya Paksayang berarti menyebabkan kerugian-kerugian pasca penetapan tersangka.
II. KPK Tidak Berwenang Menangani Kasus Budi Gunawan (UU KPK 30 Tahun 2002 Pasal 11
* Budi Gunawan tidak termasuk Penegak Hukum maupun Penyelenggara Negara karena di sprindik disebutkan jabatan BG saat menjadi Kabiro
* Budi Gunawan baru dikenal masyarakat saat dicalonkan menjadi calon tunggal kapolri (Tidak Meresahkan)
* Tidak ada kerugian yang disebabkan Budi Gunawan
III. Eksepsi Tim Kuasa Hukum KPK Ditolak Keseluruhan
Sumber : nonton tivi (Pengetahuan pribadi)
Sesuai UU KUHAP Pasal 83 (1)
Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya
penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan
tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Mari kita hargai dan hormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam hal ini mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Intinya adalah Proses Pemberantasan Korupsi harus terus berjalan dan Hukum Harus Ditegakan.
Kita tunggu pernyataan dari pihak KPK tentang langkah-langkah apa saja yang akan dijalankan pasca dikabulkannya permohonan BG. Mengingat Sprindik terkait BG dinyatakan tidak sah yang berarti proses peyidikan harus dihentikan karena tidak ada dasar.