- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Budi Gunawan Turunkan 20 Ahli untuk Patahkan KPK


TS
User telah dihapus
Budi Gunawan Turunkan 20 Ahli untuk Patahkan KPK
SELASA, 10 FEBRUARI 2015

TEMPO.CO, Jakarta: Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif, mengatakan siap mendatangkan 20 saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan hari ini. Razman menegaskan, pihaknya akan menghadirkan kejutan dalam sidang lanjutan ini. "Ada saksi ahli dan saksi fakta. Mereka berkompeten di bidang hukum," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.
Kata Razman, ada temuan baru ihwal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan diungkapkan saksi ahlinya. Di antaranya ihwal Undang-Undang KPK yang hanya membolehkan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat eselon I Kepolisian RI. Selain itu, saksi itu juga akan mengemukakan ihwal undang-undang tentang tindak pencucian uang yang baru berlaku pada 2010. Sebab, KPK menduga Budi Gunawan melakukan korupsi dan pencucian uang pada 2003."Tahun 2003 itu Pak BG eselon II. Kan, tidak sah," ujarnya.
Razman optimistis akan memenangi gugatannya. Bila hakim menerima gugatannya, seluruh pimpinan KPK akan tersangkut kasus hukum lantaran menetapkan status tersangka dengan cara tidak tepat. "Tinggal kita tunggu saja. Kami sangat yakin menang!" ujarnya. Sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan pada hari ini pukul 09.00 WIB. "Saya tidak bisa hadir karena kebanjiran," kata Razman.
Dalam sidang perdana, Senin, 9 Februari 2015, tim Biro Hukum KPK yang diketuai Chatarina Mulyana Girsang menanggapi latar belakang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Di antaranya ihwal KPK yang dianggap tak mempunyai kewenangan menyidik kasus Budi Gunawan karena dalam perkara itu Budi adalah pejabat eselon II, sehingga tidak bisa disebut sebagai penyelenggara negara.
Menurut Chatarina, pembuktian unsur "penyelenggara negara" atas pasal yang disangkakan akan diperiksa dan diadili dalam persidangan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi, dan bukan di persidangan praperadilan.
Lalu ihwal penetapan Budi sebagai tersangka yang dianggap tak sah karena pimpinan KPK hanya empat orang, sehingga pengambilan keputusan tidak kolektif-kolegial. Chatarina menerangkan, pengertian "bekerja secara kolektif" dalam hal ini adalah setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK.
Konteks pengambilan keputusan dalam ketentuan tersebut tidak memberikan batasan hanya terhadap tugas dan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun juga mencakup seluruh kegiatan operasional, pelaksanaan tugas, dan kewenangan sebagai lembaga negara.
DEWI SUCI RAHAYU
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...k-Patahkan-KPK


TEMPO.CO, Jakarta: Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif, mengatakan siap mendatangkan 20 saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang praperadilan hari ini. Razman menegaskan, pihaknya akan menghadirkan kejutan dalam sidang lanjutan ini. "Ada saksi ahli dan saksi fakta. Mereka berkompeten di bidang hukum," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.
Kata Razman, ada temuan baru ihwal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan diungkapkan saksi ahlinya. Di antaranya ihwal Undang-Undang KPK yang hanya membolehkan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat eselon I Kepolisian RI. Selain itu, saksi itu juga akan mengemukakan ihwal undang-undang tentang tindak pencucian uang yang baru berlaku pada 2010. Sebab, KPK menduga Budi Gunawan melakukan korupsi dan pencucian uang pada 2003."Tahun 2003 itu Pak BG eselon II. Kan, tidak sah," ujarnya.
Razman optimistis akan memenangi gugatannya. Bila hakim menerima gugatannya, seluruh pimpinan KPK akan tersangkut kasus hukum lantaran menetapkan status tersangka dengan cara tidak tepat. "Tinggal kita tunggu saja. Kami sangat yakin menang!" ujarnya. Sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilanjutkan pada hari ini pukul 09.00 WIB. "Saya tidak bisa hadir karena kebanjiran," kata Razman.
Dalam sidang perdana, Senin, 9 Februari 2015, tim Biro Hukum KPK yang diketuai Chatarina Mulyana Girsang menanggapi latar belakang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Di antaranya ihwal KPK yang dianggap tak mempunyai kewenangan menyidik kasus Budi Gunawan karena dalam perkara itu Budi adalah pejabat eselon II, sehingga tidak bisa disebut sebagai penyelenggara negara.
Menurut Chatarina, pembuktian unsur "penyelenggara negara" atas pasal yang disangkakan akan diperiksa dan diadili dalam persidangan pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi, dan bukan di persidangan praperadilan.
Lalu ihwal penetapan Budi sebagai tersangka yang dianggap tak sah karena pimpinan KPK hanya empat orang, sehingga pengambilan keputusan tidak kolektif-kolegial. Chatarina menerangkan, pengertian "bekerja secara kolektif" dalam hal ini adalah setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK.
Konteks pengambilan keputusan dalam ketentuan tersebut tidak memberikan batasan hanya terhadap tugas dan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun juga mencakup seluruh kegiatan operasional, pelaksanaan tugas, dan kewenangan sebagai lembaga negara.
DEWI SUCI RAHAYU
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...k-Patahkan-KPK



0
1.9K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan