Kaskus

News

Tokeh2010Avatar border
TS
Tokeh2010
[JOKOWI DIGUGAT !] Dua Terpidana Mati Bali Nine Gugat Keppres Penolakan Grasi
[JOKOWI DIGUGAT !] Dua Terpidana Mati Bali Nine Gugat Keppres Penolakan Grasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis berencana menggugat surat keputusan presiden tentang penolakan grasi kedua kliennya. Kuasa hukum menilai ada yang salah pada Keppres penolakan grasi tersebut.

Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Benar akan mengugat ke PTUN," kata Todung singkat kepada CNN Indonesia, Senin (9/2). Namun ia enggan menjelaskan detil mengapa harus menggugat keputusan presiden menolak gugatan tersebut.

Andrew dan Myuran adalah dua terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua ini. Kejaksaan Agung saat ini tengah menyiapkan pelaksanaan eksekusi. Sebanyak 12 terpidana mati akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Kejaksaan Agung belum menentukan tempat eksekusi. Keduanya kini ditahan di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Pemerintah daerah setempat sudah jauh-jauh hari menolak pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Bali.

Kejaksaan Agung mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Pulau Nusa Kambangan seperti yang dilakukan pada eksekusi gelombang pertama lalu.

Myuran Sukumaran alias Mark adalah warga negara Australia. Penolakan grasinya tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 32/G 2014. Ia divonis mati atas kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya di Hotel Melasti, Kuta, Bali tahu 2005 silam.

Andrew Chan juga adalah warga negara Australia. Grasinya ditolak Presiden berdasarkan Keputusan Presiden nomor 9/G 2015. Ia divonis mati atas upaya penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin tahun 2005.

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan pada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.

Sembilan orang itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat hendak naik pesawat ke Australia. Dari mereka petugas menemukan heroin yang disembunyikan di badan mereka.

Andrew Chan ditangkap di pesawat yang berbeda saat hendak berangkat. Namun saat ditangkap ia tidak membawa narkotik. Sementara empat orang lainnya yakni Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Bali. Mereka menyimpan heroin seberat 350 gram.

Sukumaran dan Chan divonis mati oleh pengadilan karena dianggap sebagai tokoh yang punya peran penting dalam kelompok ini. Sementara tujuh orang lainnya divonis seumur hidup.
(sur/sip)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150209184712-12-30800/dua-terpidana-mati-bali-nine-gugat-keppres-penolakan-grasi/



0
2.5K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan