- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Budi, Pengacara: KPK Arogan pada Presiden


TS
User telah dihapus
Sidang Budi, Pengacara: KPK Arogan pada Presiden
SENIN, 09 FEBRUARI 2015

TEMPO.CO, Jakarta: Sidang praperadilan Budi Gunawan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Februari 2015. Sidang dimulai pukul 09.37 WIB yang dihadiri kuasa hukum Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang diawali pembacaan permohonan praperadilan secara bergantian oleh kuasa hukum Budi. Dalam pembacaan berkas tersebut, kuasa hukum Budi menyebut berbagai aturan hukum yang menjadi landasan mereka mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Budi juga menyebutkan sejumlah poin yang mengkritik cara penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK. "KPK sangat tendesius dan arogan pada presiden Indonesia," kata Friedrich Yunadi saat membacakan permohonan.
Menurut Friedrich, KPK melangkahi wewenang presiden dengan meminta kepala negara itu harus berkonsultasi dan meminta pendapat dulu sebelum memutuskan calon Kepala Polisi Republik Indonesia. "Padahal itu hak prerogatif presiden," kata dia.
Pergantian Kapolri, lanjut Friedrich, adalah wewenang presiden. KPK sama sekali tidak punya hak untuk mengintervensi. Friedrich menuding intervensi KPK dilakukan di bawah pengaruh kekuasaan tertentu.
Lebih lanjut, kuasa hukum Budi Gunawan juga mempermasalahkan penetapan Budi sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan. "Saksi baru dipanggil setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015."
Keputusan KPK dinilai tidak sah karena hanya diputuskan oleh empat pimpinan. Padahal dalam undang-undang KPK diaebutkan bahwa penetapan sessorang sebagai tersangka harus dilakukan secara kolektif oleh lima pimpinan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-pada-Presiden


TEMPO.CO, Jakarta: Sidang praperadilan Budi Gunawan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Februari 2015. Sidang dimulai pukul 09.37 WIB yang dihadiri kuasa hukum Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang diawali pembacaan permohonan praperadilan secara bergantian oleh kuasa hukum Budi. Dalam pembacaan berkas tersebut, kuasa hukum Budi menyebut berbagai aturan hukum yang menjadi landasan mereka mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Budi juga menyebutkan sejumlah poin yang mengkritik cara penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK. "KPK sangat tendesius dan arogan pada presiden Indonesia," kata Friedrich Yunadi saat membacakan permohonan.
Menurut Friedrich, KPK melangkahi wewenang presiden dengan meminta kepala negara itu harus berkonsultasi dan meminta pendapat dulu sebelum memutuskan calon Kepala Polisi Republik Indonesia. "Padahal itu hak prerogatif presiden," kata dia.
Pergantian Kapolri, lanjut Friedrich, adalah wewenang presiden. KPK sama sekali tidak punya hak untuk mengintervensi. Friedrich menuding intervensi KPK dilakukan di bawah pengaruh kekuasaan tertentu.
Lebih lanjut, kuasa hukum Budi Gunawan juga mempermasalahkan penetapan Budi sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan. "Saksi baru dipanggil setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015."
Keputusan KPK dinilai tidak sah karena hanya diputuskan oleh empat pimpinan. Padahal dalam undang-undang KPK diaebutkan bahwa penetapan sessorang sebagai tersangka harus dilakukan secara kolektif oleh lima pimpinan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-pada-Presiden



0
3.6K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan