- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hari Ini, Budi Gunawan Jalani Sidang Praperadilan


TS
soyuzz
Hari Ini, Budi Gunawan Jalani Sidang Praperadilan
Halo Gan!

Ane balik lagi nih dengan berita seputar BG yang melaksanakan sidang prapeadilan hari ini. Menurut ane, ini cukup penting untuk masyarakat mengetahui perkembangan beritanya. So, ane akan tetap keep update!

Ane balik lagi nih dengan berita seputar BG yang melaksanakan sidang prapeadilan hari ini. Menurut ane, ini cukup penting untuk masyarakat mengetahui perkembangan beritanya. So, ane akan tetap keep update!
Quote:
Tim Hukum KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Budi Gunawan
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (9/2/2015). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam sidang tersebut KPK akan diwakili oleh tim dari Biro Hukum KPK.
"KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Priharsa, Senin pagi.
KPK telah menyiapkan argumen untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Budi atas penetapannya sebagai tersangka. "Kami sudah mempersiapkan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," kata Priharsa.
Sidang perdana praperadilan Budi semestinya digelar pada Senin (2/2/2015) siang. Namun, sidang ditunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK. Saat itu, KPK beralasan bahwa kuasa hukum Budi baru menambahkan gugatan mendekati hari berlangsungnya sidang. Ini menyebabkan kuasa hukum KPK masih harus mempelajari lagi gugatan Budi itu.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Quote:
Bacakan Gugatan Praperadilan, Pihak Budi Gunawan Anggap KPK Sewenang-wenang
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sesuai prosedur. KPK dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Penetapan tersangka cacat yuridis," kata Maqdir Ismail, salah satu pengacara Budi Gunawan saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dalam permohonannya, mereka mempermasalahkan jumpa pers yang digelar KPK ketika mengumumkan Budi sebagai tersangka. Menurut pihak Budi, KPK telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Tim pengacara juga mempermasalahkan langkah KPK yang tidak meminta keterangan terlebih dulu kepada Budi sebelum penetapan tersangka. "Saksi-saksi belum diperiksa," ujarnya.
"Dalam KUHAP jelas dan tegas bahwa lembaga praperadilan dimaksud sebagai sarana kontrol untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, serta mengoreksi apabila tindakan itu dilakukan sewenang-wenang di luar KUHAP," ujar pengacara calon kepala Polri itu.
Di halaman pengadilan, sejumlah kelompok menggelar unjuk rasa menentang penetapan tersangka Budi oleh KPK. Mereka menuduh KPK melakukan kriminalisasi.
Pihak KPK hadir dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Dalam sidang pada Senin pekan lalu, pihak KPK tidak hadir karena materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah.
Quote:
Hakim Tolak Keberatan Pengacara Budi Gunawan soal Bambang Widjojanto
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa dari pihak KPK untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Senin (9/2/2015), pihak Budi Gunawan menolak surat kuasa KPK lantaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Maqdir Ismail, salah satu pengacara Budi mengatakan, Bambang sudah mengajukan pengunduran diri sementara dari KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sehingga, menurut pihak Budi, Bambang tidak bisa menandatangani surat kuasa tersebut.
Menjawab penolakan tersebut, Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK mengatakan, dalam Pasal 32 ayat 3 UU KPK disebutkan, pemberhentian tersebut harus ditetapkan oleh Presiden. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menerbitkan surat keputusan terkait permohonan pengunduran diri sementara yang diajukan Bambang tersebut.
Atas masalah itu, Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan, menolak keberatan pihak Budi. Ia sependapat dengan pihak KPK bahwa hingga saat ini belum ada keppres yang dikeluarkan Presiden.
"Clear, yah," kata Sarpin.
Setelah itu, hakim mempersilahkan pihak KPK membacakan jawaban atas gugatan pihak Budi. Tim pengacara Budi menganggap KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka.
Spoiler for :
Gimana selanjutnya? Biar waktu yang menjawab ya, Gan!
Ane akan tetap update
Ane akan tetap update

Diubah oleh soyuzz 09-02-2015 05:02
0
19.7K
Kutip
239
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan